- Polda Metro Jaya melaksanakan ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan keluarga di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas terkait kejanggalan kematian.
- Penyidik telah memeriksa delapan saksi serta mendalami barang korban yang belum diserahkan kepada pihak keluarga.
"Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh nanti, apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," katanya.
Iman mengatakan Polda Metro Jaya akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil ekshumasi, autopsi, pemeriksaan saksi, serta temuan fakta hukum lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi almarhum Sutrimo di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8).
Ekshumasi dilakukan setelah keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) karena dalam beberapa waktu terakhir muncul kabar simpang siur terkait penyebab kematian meskipun sebelumnya pihak keluarga telah mengikhlaskannya. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Sutrimo dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.