Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
Audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Said Iqbal dan Partai Buruh menuntut DPR mencabut tiga peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jakarta.
  • Buruh menolak aturan pesangon yang merugikan serta menolak sistem pemutusan hubungan kerja yang terlalu mudah bagi pengusaha.
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan berkomitmen meneruskan seluruh masukan serikat pekerja kepada Panja Komisi IX DPR RI.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, tuntutan tegas kepada pimpinan DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. 

Hal itu disampaikan Said dalam audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). 

Said meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

Ketiga aturan yang didesak untuk dicabut adalah PP Nomor 34, Nomor 35, dan Nomor 36. Said menilai aturan tersebut, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021, sangat merugikan buruh karena memangkas nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK atas alasan efisiensi menjadi hanya 0,5 kali ketentuan. 

"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI. 

Said merinci bahwa pencabutan PP tersebut harus menjadi bagian dari pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Menurutnya, masalah pesangon adalah hal krusial dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang ia tawarkan. 

"3 PP-nya harus dicabut. Nah, isi yang ketiga memuat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu," jelasnya. 

Selain masalah pesangon dan upah layak, Said menekankan penolakan keras kaum buruh terhadap konsep fleksibilitas pasar kerja yang ekstrem. 

“Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, buruh menolak praktik itu," tegas Said. 

baca juga

Kendati menuntut pencabutan sejumlah aturan, Said Iqbal mengakui ada beberapa poin dalam Omnibus Law yang layak dipertahankan karena memberikan dampak positif bagi pekerja, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pesangon bagi pekerja kontrak yang habis masa kerjanya. 

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said. 

Ia menambahkan bahwa poin-poin yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan memiliki nilai manfaat tetap bisa diakomodasi. 

"Apa yang tidak digugat di MK yang masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," pungkas Said. 

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR berkomitmen menghimpun masukan dari kelompok buruh agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat lebih komprehensif. 

"Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh," kata Dasco. 

Dasco memastikan semua masukan tertulis dari serikat pekerja akan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI. 

"Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh

Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:42 WIB

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Terkini

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:52 WIB

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:43 WIB

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:41 WIB

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Health | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

Semeru Erupsi 4 Kali pada Minggu Pagi, Warga Diminta Jauhi Sejumlah Zona Rawan

Semeru Erupsi 4 Kali pada Minggu Pagi, Warga Diminta Jauhi Sejumlah Zona Rawan

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:32 WIB

Vasektomi Bukan Pengorbanan Pria, tapi Bentuk Berbagi Tanggung Jawab

Vasektomi Bukan Pengorbanan Pria, tapi Bentuk Berbagi Tanggung Jawab

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:30 WIB

71.744 Sekolah Ditargetkan Direvitalisasi pada 2027, Wilayah 3T Jadi Prioritas

71.744 Sekolah Ditargetkan Direvitalisasi pada 2027, Wilayah 3T Jadi Prioritas

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:27 WIB

×