- Said Iqbal dan Partai Buruh menuntut DPR mencabut tiga peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jakarta.
- Buruh menolak aturan pesangon yang merugikan serta menolak sistem pemutusan hubungan kerja yang terlalu mudah bagi pengusaha.
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan berkomitmen meneruskan seluruh masukan serikat pekerja kepada Panja Komisi IX DPR RI.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, tuntutan tegas kepada pimpinan DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Hal itu disampaikan Said dalam audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Said meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ketiga aturan yang didesak untuk dicabut adalah PP Nomor 34, Nomor 35, dan Nomor 36. Said menilai aturan tersebut, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021, sangat merugikan buruh karena memangkas nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK atas alasan efisiensi menjadi hanya 0,5 kali ketentuan.
"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Said merinci bahwa pencabutan PP tersebut harus menjadi bagian dari pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Menurutnya, masalah pesangon adalah hal krusial dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang ia tawarkan.
"3 PP-nya harus dicabut. Nah, isi yang ketiga memuat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu," jelasnya.
Selain masalah pesangon dan upah layak, Said menekankan penolakan keras kaum buruh terhadap konsep fleksibilitas pasar kerja yang ekstrem.
“Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, buruh menolak praktik itu," tegas Said.
Kendati menuntut pencabutan sejumlah aturan, Said Iqbal mengakui ada beberapa poin dalam Omnibus Law yang layak dipertahankan karena memberikan dampak positif bagi pekerja, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pesangon bagi pekerja kontrak yang habis masa kerjanya.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said.
Ia menambahkan bahwa poin-poin yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan memiliki nilai manfaat tetap bisa diakomodasi.
"Apa yang tidak digugat di MK yang masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," pungkas Said.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR berkomitmen menghimpun masukan dari kelompok buruh agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat lebih komprehensif.
"Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh," kata Dasco.
Dasco memastikan semua masukan tertulis dari serikat pekerja akan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI.
"Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja," lanjutnya.