Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan finalisasi analisis dan evaluasi terhadap 10 undang-undang serta rancangan undang-undang strategis untuk memastikan setiap regulasi nasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Kementerian HAM memfinalisasi evaluasi sepuluh undang-undang strategis di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) guna memastikan keselarasan prinsip hak asasi manusia.
  • Langkah ini dilakukan karena banyak kebijakan sektoral selama ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi masyarakat.
  • Hasil analisis akan menjadi rekomendasi bagi kementerian dan lembaga untuk merevisi undang-undang atau menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan finalisasi analisis dan evaluasi terhadap 10 undang-undang serta rancangan undang-undang strategis untuk memastikan setiap regulasi nasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Beberapa di antaranya yang jadi sorotan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kepolisian hingga Undang-Undang Peradilan Militer.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan bahwa selama ini masih banyak kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan sektoral, tetapi belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia.

"Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya," kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

"Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi," katanya menambahkan.

Nantinya, hasil analisis tersebut akan menjadi rekomendasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih berperspektif HAM.

Terhadap UU yang telah sah akan diajukan kepada DPR untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau perbaikannya hanya beberapa pasal saja, kita ajukan revisi, tapi kalau lebih dari setengahnya akan kita minta untuk diganti," ucap Sofia.

Ia menjelaskan, pembentukan Kementerian HAM merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengawal agar setiap kebijakan yang diterbitkan kementerian dan lembaga telah memiliki indikator HAM sejak tahap perumusan.

baca juga

"Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia," ujarnya.

Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui revisi maupun penyusunan aturan yang lebih komprehensif.

Sepuluh regulasi yang dianalisis meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  4. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  5. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  6. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
  7. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  8. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  9. UU tentang Organisasi Kemasyarakatan
  10. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

Program MBG Tersendat, Massa Turun ke Jalan Bawa Sayuran

Program MBG Tersendat, Massa Turun ke Jalan Bawa Sayuran

Foto | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:33 WIB

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:57 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

×