- KPK memeriksa mantan pegawai KPK sekaligus pemeriksa BPK Ahmad Fahd pada Kamis (13/8/2026).
- Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA Kemenhub.
- Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima gratifikasi proyek jalur kereta api senilai Rp2,5 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial Ahmad Fahd (AF) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ahmad Fahd diperiksa penyidik KPK pada Kamis (13/8/2026). Dalam perkara tersebut, Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa BPK. Ia diketahui juga merupakan mantan pegawai KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fahd dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak penyedia jasa di lingkungan DJKA.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Selain memeriksa Fahd, penyidik juga mendalami sejumlah dugaan aliran uang terkait pekerjaan DJKA di Jawa Timur. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan.
KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta berinisial HS, HEL, YP, dan ANG.
“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Saudara RZM, selaku PPK di Jawa Timur,” ujar Budi.
Berkaitan dengan Kasus Korupsi Proyek Kereta
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Pati.
Sudewo kemudian didakwa menerima gratifikasi berupa uang, keris Nogososro, hingga perbaikan jalan di depan rumahnya. Total penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/6/2026), menyebut Sudewo diduga menerima uang sebesar Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan senilai Rp150 juta.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Sudewo ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut beberapa kali menerima uang tunai dari Nur Hidayat, pihak PT Mataram Inti Konstruksi, dengan total sekitar Rp2,14 miliar.
Sudewo juga diduga menerima keris Nogososro dari Nur Hidayat. Pemberian tersebut dilakukan di rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, Sudewo disebut menerima uang sebesar Rp200 juta dari Bernard Hasibuan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BTP Kelas I Semarang.
Sementara itu, PPK proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheky Martin, diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.
“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Hidayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200 juta, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150 juta dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp2,5 miliar (Rp2.505.000.000) tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” kata jaksa.
Atas dugaan penerimaan tersebut, Sudewo didakwa melanggar ketentuan terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.