- Polresta Cilacap menangkap pria berinisial WRI karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua puluh empat anak sejak tahun 2015.
- Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada tanggal 23 Juli 2026 berdasarkan pengakuan korban.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial WRI (39) sebagai tersangka.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan sedikitnya 24 anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut selama kurun waktu 11 tahun.
Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan perkara itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu salah seorang korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," katanya dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial FA menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
Endro mengatakan korban sebelumnya merasa takut untuk datang ke masjid karena WRI masih memiliki akses sebagai marbot atau pengurus masjid.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga di sekitar rumah korban dan rumah tersangka, serta pihak di lingkungan masjid.
Polisi kemudian memeriksa WRI dan melakukan analisis terhadap telepon seluler milik tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan barang bukti digital yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," katanya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026.
![Intip Masjid Kekinian: Lebih Bersih, Karpet Di-Deep Cleaning, Internet Gratis 200 Mbps [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/08/04/79176-ilustrasi-masjid.jpg)
Endro menjelaskan seluruh korban yang telah teridentifikasi merupakan laki-laki. Saat dugaan peristiwa terjadi, mereka masih berusia anak-anak, meskipun sebagian di antaranya kini telah beranjak dewasa.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000 serta sejumlah barang, termasuk sarung.
Selain iming-iming tersebut, tersangka juga diduga mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al Quran. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," katanya.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Polisi menyebut beberapa di antaranya berada di kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.
Tersangka disebut masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci. Kondisi tersebut tetap berlangsung meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya WRI telah diberhentikan sebagai guru mengaji.
Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah. Selain itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui adanya korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.