- Menteri PPPA meminta sekolah memperkuat perlindungan anak akibat kasus kekerasan seksual oleh guru di Buleleng, Bali.
- Korban berusia 13 tahun melaporkan tindakan berulang tersebut kepada keluarganya pada akhir Juni 2026 setelah mengalami tekanan psikologis.
- Polisi telah menangkap dan menahan tersangka pada 28 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta seluruh satuan pendidikan memperkuat sistem perlindungan anak setelah mencuat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap siswi berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Menurut Arifah, sekolah perlu menerapkan langkah-langkah pencegahan yang lebih konkret, mulai dari edukasi seks secara berkala, penyediaan kanal pengaduan yang aman, hingga pemasangan CCTV di lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
"Edukasi seks secara komprehensif perlu diberikan kepada siswa secara berkala. Ajarkan mengenai sentuhan tubuh yang aman (yang boleh/tidak boleh/membingungkan) serta kemampuan untuk berkata tidak. Sekolah dapat membuat kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia untuk siswa melapor," ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Ia juga meminta sekolah menerapkan batasan etik yang tegas bagi tenaga pendidik, termasuk melarang guru melakukan kontak fisik berlebihan, bertemu siswa hanya berdua di ruang tertutup, hingga membatasi komunikasi di ruang digital.
"Sekolah juga perlu menerapkan batasan etik yang jelas antara guru dan siswa, misalnya larangan kontak fisik yang berlebihan, larangan pertemuan di ruang tertutup dan hanya berdua, serta batasan komunikasi di ruang digital antara guru dan siswa. Jika memungkinkan, pengawasan menggunakan bantuan CCTV di setiap sudut yang berpotensi menjadi tempat kejadian perlu diberikan," katanya.
Arifah menyampaikan pernyataan tersebut menyusul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru PPPK terhadap siswi berusia 13 tahun di Buleleng. Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak masih duduk di kelas VI sekolah dasar.
Korban baru menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya pada akhir Juni 2026 setelah mengalami tekanan psikologis berupa kecemasan, ketakutan, rasa malu, dan penyesalan.
Saat ini korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng serta pendampingan selama proses hukum.
Sementara itu, polisi telah menangkap terduga pelaku pada Selasa (28/7/2026). Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.