- Polresta Cilacap menetapkan marbot masjid berinisial WRI sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 anak pada 27 Juli 2026.
- Tersangka melakukan aksinya di rumah dan masjid sejak tahun 2015 dengan modus memberi uang, barang, serta ancaman.
- Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta membuka posko pengaduan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, Endro mengatakan Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.
Penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah serta pendampingan psikologis bagi para korban untuk membantu pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Ia mengatakan pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Endro, Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.