- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah mengusulkan kebijakan dwikewarganegaraan terbatas pada Jumat (14/8/2026).
- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan perubahan undang-undang tersebut di kompleks parlemen Jakarta untuk memfasilitasi diaspora potensial.
- Kebijakan selektif ini bertujuan agar talenta unggul dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa melepaskan kewarganegaraan asal mereka.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan pemerintah mengenai dwikewarganegaraan secara terbatas ditujukan untuk memfasilitasi diaspora potensial agar dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan yang dimilikinya.
"Kalau mendengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia, tetapi mungkin karena sudah lama tinggal di luar, kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dasco menegaskan usulan dwikewarganegaraan tersebut masih berupa wacana yang akan dirancang secara terbatas dan selektif sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Dasco belum menyampaikan sikap kelembagaan DPR mengenai usulan perubahan aturan kewarganegaraan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027 mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka kemungkinan dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.
"Hari ini, saya sampaikan ke dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo sebagaimana dilansir Antara.
Presiden mengatakan Indonesia memiliki diaspora yang berprofesi sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet profesional.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora tersebut memilih kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun aktivitas mereka di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," katanya.
Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR untuk membuka dwikewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur dengan uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.