- Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal transparansi kasus mantan Jampidsus di Jakarta pada Sabtu (15/8/2026).
- Penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026 serta menyita barang bukti emas dan uang.
- Kuasa hukum berencana menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang sedang berjalan.
Saleh mengatakan sejak awal perkara tersebut telah memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Salah satunya terkait perubahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.
Menurut dia, perkara yang sebelumnya dibongkar dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri kemudian beralih ke Kejaksaan.
“Sejak awal sudah tercium bau tak sedap. Ada potensi kedua institusi hukum, Polri dan Kejaksaan, saling berhadapan. Tetapi kemudian mereda dan kasus dibawa ke Kejaksaan melalui jalur pelimpahan atau penyerahan,” kata Saleh.
Ia juga mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka ketika berada dalam proses penanganan oleh penyidik Kejaksaan.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga, terutama ketika seseorang telah berstatus tersangka.
“Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” katanya.
Saleh menegaskan, kritik tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak tersangka. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan dengan prinsip transparansi dan perlakuan yang setara dalam proses hukum.
Publik Perlu Mengawasi
Saleh juga menyoroti keterlibatan DPR melalui Komisi Hukum dalam pengawasan terhadap perkara tersebut.
Menurut dia, pengawasan politik terhadap proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi intervensi terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum semestinya tidak menjadi arena tarik-menarik kepentingan antarlembaga maupun kepentingan politik.
“Kalau lembaga politik masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum, maka harus dipastikan batas antara pengawasan dan intervensi tetap jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Saleh menilai perdebatan mengenai perkara TPPU juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketentuan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan mengenai apakah tindak pidana asal harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum perkara TPPU dapat diproses.
“Latar belakang kasus ini membuka ruang bagi kuasa hukum untuk memicu kembali perdebatan mengenai tindak pidana asal dan meminta agar tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Karena itu, Saleh meminta publik tidak hanya mengikuti perkembangan perkara dari sisi siapa yang menjadi tersangka atau lembaga mana yang menangani, tetapi juga mencermati proses hukumnya secara objektif.
Menurut dia, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik.
“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai hukum menjadi alat untuk membela kawan atau menyerang lawan. Hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Saleh.
Ia menambahkan, transparansi menjadi penting karena perkara yang melibatkan pejabat atau aparat penegak hukum memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin penting proses hukumnya dapat diawasi publik. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Saleh berharap masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas dapat terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan proporsional.
“Pengawasan publik bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan proses hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik,” katanya.
Diskusi umum itu digelar dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Mereka adalah Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D., Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., Pengamat Hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.
Sementara itu, peserta yang hadir berasal dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, perwakilan mahasiswa, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.