Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Bangun Santoso

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
Diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026). (Ist)
baca 10 detik
  • Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal transparansi kasus mantan Jampidsus di Jakarta pada Sabtu (15/8/2026).
  • Penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026 serta menyita barang bukti emas dan uang.
  • Kuasa hukum berencana menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang sedang berjalan.

Saleh mengatakan sejak awal perkara tersebut telah memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Salah satunya terkait perubahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

Menurut dia, perkara yang sebelumnya dibongkar dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri kemudian beralih ke Kejaksaan.

“Sejak awal sudah tercium bau tak sedap. Ada potensi kedua institusi hukum, Polri dan Kejaksaan, saling berhadapan. Tetapi kemudian mereda dan kasus dibawa ke Kejaksaan melalui jalur pelimpahan atau penyerahan,” kata Saleh.

Ia juga mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka ketika berada dalam proses penanganan oleh penyidik Kejaksaan.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga, terutama ketika seseorang telah berstatus tersangka.

“Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” katanya.

Saleh menegaskan, kritik tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak tersangka. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan dengan prinsip transparansi dan perlakuan yang setara dalam proses hukum.

Publik Perlu Mengawasi

Saleh juga menyoroti keterlibatan DPR melalui Komisi Hukum dalam pengawasan terhadap perkara tersebut.

baca juga

Menurut dia, pengawasan politik terhadap proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi intervensi terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum semestinya tidak menjadi arena tarik-menarik kepentingan antarlembaga maupun kepentingan politik.

“Kalau lembaga politik masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum, maka harus dipastikan batas antara pengawasan dan intervensi tetap jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Saleh menilai perdebatan mengenai perkara TPPU juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketentuan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan mengenai apakah tindak pidana asal harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum perkara TPPU dapat diproses.

“Latar belakang kasus ini membuka ruang bagi kuasa hukum untuk memicu kembali perdebatan mengenai tindak pidana asal dan meminta agar tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Karena itu, Saleh meminta publik tidak hanya mengikuti perkembangan perkara dari sisi siapa yang menjadi tersangka atau lembaga mana yang menangani, tetapi juga mencermati proses hukumnya secara objektif.

Menurut dia, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik.

“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai hukum menjadi alat untuk membela kawan atau menyerang lawan. Hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Saleh.

Ia menambahkan, transparansi menjadi penting karena perkara yang melibatkan pejabat atau aparat penegak hukum memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin penting proses hukumnya dapat diawasi publik. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Saleh berharap masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas dapat terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan proporsional.

“Pengawasan publik bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan proses hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik,” katanya.

Diskusi umum itu digelar dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Mereka adalah Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D., Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., Pengamat Hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.

Sementara itu, peserta yang hadir berasal dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, perwakilan mahasiswa, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Pihak Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Kematian Sutrimo dan Eksumasi Kepolisian

Pihak Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Kematian Sutrimo dan Eksumasi Kepolisian

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo

Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan

Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:01 WIB

BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026

BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×