- Presidium KIKA Rina Mardiana menyatakan warga Pulau Rempang menolak pembangunan sekolah di atas tanah yang belum sah pada Minggu (16/8/2026).
- Warga menolak karena proyek tersebut dilandasi rasa takut serta mengabaikan temuan maladministrasi dari Ombudsman dan pelanggaran Komnas HAM.
- KIKA mendesak pemerintah menghentikan pengerjaan di Pantai Melayu, menarik aparat, dan menjalankan rekomendasi lembaga negara secara patuh.
Suara.com - Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Rina Mardiana mengatakan, jika warga Pulau Rempang tidak menolak pembangunan sekolah di wilayah mereka.
Namun warga menolak pembangunan sekolah di atas tanah yang belum berpindah kepemilikannya.
Jika saat ini pemerintah terus memaksakan kehendak melakukan pembangunan sekolah dengan pondasi ketakutan warga, bangunan itu hanya menjadi monumen pembungkaman.
“Warga Rempang tidak menolak sekolah, mereka menginginkan sekolah. Yang mereka tolak adalah sekolah yang dibangun di atas tanah yang belum sah berpindah tangan,” kata Rina dalam konferensi pers lewat akun YouTube Walhi, Minggu (16/8/2026).
“Karena bangunan yang pondasinya adalah rasa takut tidak akan pernah benar-benar menjadi sekolah. Ia hanya akan menjadi monumen pengingat permanen bagi anak-anak Rempang tentang hari ketika kampung mereka dibungkam,” tambahnya.
Terlebih peristiwa yang terjadi pada 13-14 Agustus lalu, bukan kali pertama. Pada 7 September 2023 silam, warga kampung Rempang juga sempat ditembaki gas air mata akibat warga menolak proyek nasional Eco-City
“Belasan siswa pingsan, guru-guru membopong murid keluar lewat pintu belakang menuju hutan. Tiga tahun kemudian, di pulau yang sama, atas nama sekolah, kampung itu kembali didatangi,” katanya.
Padahal, lanjut Rina, Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan sedikitnya ada empat maladministrasi dari proyek ini. Komnas HAM juga telah menyatakan kika terjadi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
“Rekomendasinya sudah tertulis dan sudah dipublikasikan. Yang tidak ada bukan temuan, yang tidak ada bukan rekomendasi, yang tidak ada adalah kepatuhan,” jelasnya.
Rina mengatakan, berkaca dari hal tersebut, maka KIKA menyampaikan 6 rekomendasi:
1. Hentikan seluruh pengerjaan di Pantai Melayu sampai status lahan benar-benar clean and clear secara hukum;
2. Lakukan investigasi independen dan terbuka atas padamnya seluruh sinyal telekomunikasi dan aliran listrik pada 13 Agustus 2026. Siapa yang memutus, atas perintah siapa, dan dengan dasar hukum apa;
3. Tarik aparat dari ruang hidup warga. Kampung bukan medan operasi.
4. Pulihkan korban, ibu-ibu yang pingsan, warga yang cedera, dan pastikan tidak ada satupun dari mereka yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya;
5. Jalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Bukan ditanggapi, tapi dijalankan;
6. Bangun sekolah rakyat dengan baik, tapi bangun di atas tanah yang tidak diperebutkan supaya anak-anak yang bersekolah di sana tidak perlu mewarisi luka batin orang tuanya.