- Kementerian PKP dan kelompok ahli waris yang didukung GRIB Jaya bersengketa atas kepemilikan lahan di dekat Stasiun Tanah Abang.
- Ahli waris mengklaim lahan seluas 34.690 meter persegi berdasarkan dokumen Verponding Indonesia, sementara pemerintah menegaskan aset tersebut milik negara.
- Pemerintah membentuk tim khusus untuk menelusuri legalitas dokumen agar pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap berjalan.
Suara.com - Sebuah kawasan strategis di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini menjelma menjadi palagan sengketa yang pelik.
Lahan tersebut tengah diperebutkan secara sengit antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan pihak yang mengklaim diri sebagai empunya hak.
Eskalasi perebutan wilayah ini semakin memantik sorotan publik lantaran kelompok ahli waris mengantongi sokongan dari organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Sebagai manifestasi penguasaan fisik, sebuah papan pengumuman raksasa berwarna putih tampak dipancangkan secara mencolok persis di dekat akses masuk bangunan.
Papan peringatan itu mengabarkan secara tegas ihwal kepemilikan lahan secara legal oleh perorangan, dengan merujuk pada alas hak masa lampau.
"Tanah ini milik Sulaeman Effendi bin Ali Rachmat dan Agustina bin Ali Rachmat sebagai ahli waris Alm. Iljas Gelar Radjo Mentari berdasarkan Verponding Indonesia No. 946 seluas ± 34.690 meter persegi," bunyi tulisan yang tertera dalam papan, berdasar pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (16/4/2026).
Kendati diselimuti awan sengketa yang tebal, denyut nadi aktivitas di area tersebut masih berjalan normal seperti sedia kala.
Hamparan tanah luas itu terpantau masih dimanfaatkan sebagai lokasi parkir bagi kendaraan berat bermuatan logistik hingga mobil-mobil pribadi.
Di atas lahan yang tengah diperebutkan itu, atap-atap seng pembungkus bangunan semipermanen dan pergudangan logistik juga terpantau masih berdiri dengan sangat kukuh.
Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memicu sengketa lahan yang melibatkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Proyek yang ditujukan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini menghadapi hambatan akibat perbedaan klaim kepemilikan atas lahan yang direncanakan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih tiga hektare tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan proyek pembangunan rusun akan tetap dilanjutkan.
Namun, pernyataan tersebut ditentang oleh GRIB Jaya yang dipimpin oleh Rosario de Marshall atau Hercules, lewat klaim bahwa lahan merupakan milik ahli waris Sulaeman Effendi, dengan dasar dokumen lama seperti verponding atau eigendom yang berasal dari masa kolonial.
Perbedaan pandangan ini berujung pada adu argumen antara Maruarar Sirait dan Hercules saat meninjau lokasi, yang kemudian viral di media sosial.
Kedua pihak sendiri saat ini kabarnya sedang berdialog untuk mencocokkan dokumen kepemilikan yang dimiliki masing-masing.