- Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan biawak hidup di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026.
- Petugas mengamankan warga negara Korea Selatan berinisial JJ yang menyembunyikan satwa tersebut dalam kopernya.
- Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sepuluh tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah.
Suara.com - Upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil digagalkan oleh Kementerian Kehutanan.
Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa (28/7/2026) lalu.
Penindakan ini dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Penangkapan turut melibatkan kolaborasi bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden. Untuk itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperketat pengawasan guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa langka tersebut terdiri atas enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii).
Modus yang digunakan pelaku yakni membungkus seluruh biawak menggunakan kantong kain sebelum dimasukkan dan disembunyikan di dalam bagasi koper.
Saat ini, seluruh satwa telah diamankan untuk mendapatkan penanganan serta perawatan medis.
Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan JJ sebagai tersangka.
Penyidikan kini dikembangkan untuk menelusuri asal satwa serta membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman kasus juga diarahkan untuk mengungkap pihak penyedia atau pemasok satwa di Indonesia hingga jaringan tujuan akhir di luar negeri.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat maraknya penyelundupan satwa liar via penerbangan internasional yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional membutuhkan respons yang melampaui penanganan kasus per kasus.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).