- Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan biawak hidup di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026.
- Petugas mengamankan warga negara Korea Selatan berinisial JJ yang menyembunyikan satwa tersebut dalam kopernya.
- Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sepuluh tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah.
Pengungkapan kasus delapan biawak di Bandara Soekarno-Hatta ini semakin memperpanjang daftar kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mencatat penanganan berbagai kasus besar di lokasi yang sama, antara lain penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, hingga 103 reptil yang melibatkan WNA asal Belanda dan Lituania.
Bahkan pada Juni 2026, aksi penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan oleh petugas.
Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi titik paling rawan dalam praktik perdagangan ilegal satwa terancam punah.
Oleh sebab itu, fokus penegakan hukum kini tidak hanya mencegat pelaku di pintu keluar, tetapi juga menghancurkan rantai pasok dari habitat aslinya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” tegas Aswin.
Penguatan koordinasi antarlembaga sangat vital mengingat kejahatan perdagangan satwa liar melibatkan banyak tahapan rumit, mulai dari perburuan liar di habitat alami, pengumpulan oleh penadah, perdagangan, pengangkutan darat, hingga pengiriman lintas negara.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Proses penyidikan hingga kini terus berjalan untuk mengusut asal-usul delapan ekor biawak tersebut serta menyeret pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.