- Sidang praperadilan perdana eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Tim hukum Febrie menguji prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan terkait kasus korupsi serta TPPU yang dilakukan penyidik.
- Permohonan praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan upaya paksa dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung serta kepolisian.
Suara.com - Sidang praperadilan perdana eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal digelar Selasa (18/8/2026) ini.
Perkara yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB
Salah satu tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri, dalam keterangannya, Selasa.
Febri menyebut sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ucap Febri.
Febri mengatakan keputusan kliennya mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.
Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri.
Febri melanjutkan, jika sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim hukum akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” jelasnya.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,”katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya bakal melayangkan dua permohonan praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Rencana gugatan praperadilan ini disampaikan Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berujung penahanan terhadap kliennya yang dilakukan Kejagung.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Permohonan kedua, lanjut Firman, untuk menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujarnya.
Terpisahnya gugatan praperadilan ini, Firman menjelaskan jika itu adalah strategi pembelaan dari timnya. Sebab, dari kasus TPPU yang menjerat Febrie masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian berbeda, total ada sembilan kejanggalan.
Febrie Tersangka
Sebagai informasi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan tersangka, kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut aparat menemukan 74 kilogram emas batangan, dan sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.
Meski sempat mengakui jika rumah tersebut miliknya, Febrie mengaku jika harta yang ada dirumah tersebut bukan miliknya.