Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:52 WIB
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.
  • Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum secara maraton untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara luas.
  • Rancangan undang-undang ini memerlukan waktu lebih lama karena merupakan konsep hukum baru di Indonesia.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menargetkan payung hukum krusial tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan, bahwa pembahasan intensif akan terus berlanjut pada Masa Sidang I tahun sidang 2026-2027.

Dalam prosesnya, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton guna menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2026).

Untuk menjamin kualitas undang-undang tersebut, Komisi III akan meluangkan waktu setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk melakukan RDPU.

Langkah ini diambil mengingat banyaknya elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU ini.

"Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna (meaningful participation)," kata dia.

Habiburokhman tidak menampik bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan oleh Komisi III.

baca juga
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Ia menjelaskan, penyebab utama lambatnya proses ini adalah karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang sama sekali baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan revisi UU KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki landasan konsep dari undang-undang sebelumnya.

"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. RUU Perampasan Aset ini adalah hal yang benar-benar baru," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Meski membutuhkan waktu lebih, Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan utama dari percepatan dan ketelitian pembahasan ini adalah untuk memperkuat instrumen hukum nasional.

"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi di tanah air," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Klaim Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat

DPR Klaim Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Harga Daging Sapi dan Gula Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Masih Pedas

Harga Daging Sapi dan Gula Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Masih Pedas

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:17 WIB

25 Agustus 2026 Libur Apa? Tanggal Merah Terakhir Sebelum Akhir Tahun

25 Agustus 2026 Libur Apa? Tanggal Merah Terakhir Sebelum Akhir Tahun

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Tak Dapat Kursi Musim Depan, 5 Pembalap MotoGP Ini akan Hijrah ke WorldSBK?

Tak Dapat Kursi Musim Depan, 5 Pembalap MotoGP Ini akan Hijrah ke WorldSBK?

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Mana yang Benar, Cuci Muka saat Mandi atau Terpisah di Wastafel?

Mana yang Benar, Cuci Muka saat Mandi atau Terpisah di Wastafel?

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Pemulihan Listrik Pascagempa Flores Difokuskan ke Wilayah Terpencil

Pemulihan Listrik Pascagempa Flores Difokuskan ke Wilayah Terpencil

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:09 WIB

5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:02 WIB

WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat

WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB

5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya

5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:48 WIB

×