- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.
- Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum secara maraton untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara luas.
- Rancangan undang-undang ini memerlukan waktu lebih lama karena merupakan konsep hukum baru di Indonesia.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menargetkan payung hukum krusial tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan, bahwa pembahasan intensif akan terus berlanjut pada Masa Sidang I tahun sidang 2026-2027.
Dalam prosesnya, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton guna menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2026).
Untuk menjamin kualitas undang-undang tersebut, Komisi III akan meluangkan waktu setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk melakukan RDPU.
Langkah ini diambil mengingat banyaknya elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU ini.
"Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna (meaningful participation)," kata dia.
Habiburokhman tidak menampik bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan oleh Komisi III.

Ia menjelaskan, penyebab utama lambatnya proses ini adalah karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang sama sekali baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Hal ini berbeda dengan revisi UU KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki landasan konsep dari undang-undang sebelumnya.
"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. RUU Perampasan Aset ini adalah hal yang benar-benar baru," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski membutuhkan waktu lebih, Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan utama dari percepatan dan ketelitian pembahasan ini adalah untuk memperkuat instrumen hukum nasional.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi di tanah air," pungkasnya.