- Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menyatakan kemerdekaan sejati mencakup kebebasan berpendapat serta akses adil terhadap kekayaan alam Indonesia.
- Pada Agustus 2025 Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya ditangkap aparat kepolisian akibat demonstrasi berujung ricuh.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Delpedro beserta tiga orang terdakwa lainnya dari proses hukum.
Suara.com - Indonesia genap berusia 81 tahun pada 17 Agustus 2026. Namun, bagi sebagian warga, kemerdekaan belum sepenuhnya berarti bebas menyampaikan pendapat, berekspresi, maupun menikmati hasil kekayaan negara.
Catatan itu kembali mengemuka setelah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 berujung pada penangkapan sejumlah aktivis dan peserta aksi. Mereka dituding melakukan penghasutan hingga menyerang aparat.
Salah satu aktivis yang ditangkap adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Ia bersama tiga orang lainnya kemudian menjalani proses hukum atas dugaan penghasutan dalam rangkaian aksi tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membebaskan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
Setahun setelah penangkapan itu, Delpedro memaknai kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan.
Menurutnya, kemerdekaan juga harus terasa dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari akses terhadap kekayaan alam hingga kebebasan menyampaikan pendapat.
Sebagai mantan tahanan politik atau tapol dalam perkara tersebut, Delpedro menilai setidaknya ada tiga hal yang menjadi ukuran kemerdekaan.
Pertama, masyarakat harus dapat menikmati kekayaan alam Indonesia sekaligus merasakan distribusi ekonomi yang adil.
“Kedua, kemerdekaan selanjutnya adalah merdeka untuk dapat berbicara di muka umum, berpendapat, berekspresi tanpa harus khawatir akan suatu ancaman,” kata Delpedro kepada Suara.com.
Kemerdekaan, kata dia, juga mencakup kebebasan menyalurkan ekspresi politik melalui berbagai cara, termasuk puisi, musik hingga mural.
“Bagi saya arti kemerdekaan bicara soal ekonomi dan redistribusi kekayaan alam dan ekonominya, kedua berbicara soal pembebasan berkumpul dan berpendapat, ketiga berbicara soal bebas untuk mengekspresikan ekspresi politiknya,” jelas Delpedro.
![Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kiri), Syahdan Husein (kanan) dan Khariq Anhar (kedua kanan) membawa bendera Iran sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/06/85896-sidang-delpedro-cs-delpedro-marhaen.jpg)
Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Dinikmati
Delpedro tidak menampik bahwa kemerdekaan sudah dirasakan masyarakat dalam sejumlah aspek. Namun, jika dimaknai secara lebih luas, masih terdapat persoalan yang membuat kemerdekaan belum sepenuhnya dinikmati.
Ia mencontohkan masih adanya kekhawatiran masyarakat ketika menyampaikan pendapat.