Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

Bella

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar
baca 10 detik
  • Mantan pejabat Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dan sepuluh terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa.
  • Para terdakwa diduga merekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi limbah sawit POME atau PAO untuk menghindari ketentuan pembatasan negara.
  • Tindakan kecurangan ekspor tersebut diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP dengan total penyitaan aset mencapai ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Perkara yang berlangsung pada periode 2022-2024 itu berkaitan dengan dugaan rekayasa klasifikasi CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO menjadi limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Fadjar beragendakan pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Fadjar tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa lainnya.

Mereka yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar; Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony; serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.

Terdakwa lainnya yakni Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

CPO Diklaim sebagai Limbah

Perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga.

Pengendalian tersebut dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

baca juga

Dalam kebijakan tersebut, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan Kode HS 1511. Klasifikasi itu tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).

Artinya, CPO dengan kadar asam tinggi sekalipun tetap masuk dalam komoditas yang terkena ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ekspor. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dan menggunakan Kode HS 2306.

Padahal, kode tersebut diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Dengan cara tersebut, komoditas yang secara substansi merupakan CPO diduga dapat diekspor tanpa mengikuti sepenuhnya rezim pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.

Para terdakwa diduga mengetahui ketentuan yang berlaku dan turut berperan dalam menyusun, menggunakan, maupun membiarkan mekanisme klasifikasi yang menyimpang tersebut berlangsung.

Negara Diduga Dirugikan

Dugaan korupsi tersebut juga disebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Atas perkara tersebut, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Mau Tambah Anggaran Bea Cukai Rp 1 Miliar Lebih, Dianggap Kinerjanya Makin Baik

Purbaya Mau Tambah Anggaran Bea Cukai Rp 1 Miliar Lebih, Dianggap Kinerjanya Makin Baik

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi

Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:39 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Prabowo Kecam Keras Korupsi MBG, Sebut Pelakunya Orang-Orang Biadab

Prabowo Kecam Keras Korupsi MBG, Sebut Pelakunya Orang-Orang Biadab

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:53 WIB

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Balik Kasus Korupsi DJKA, Pemeriksa BPK Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Tanya Bakamla: Kenapa Masih Ada Penyelundupan?

Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Tanya Bakamla: Kenapa Masih Ada Penyelundupan?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Terkini

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia

Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan

3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya

Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah

Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pabrik Mi di Mojokerto Ludes Dilalap Api, 10 Kontainer Produk Hangus

Pabrik Mi di Mojokerto Ludes Dilalap Api, 10 Kontainer Produk Hangus

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:12 WIB

×