- Mantan pejabat Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dan sepuluh terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa.
- Para terdakwa diduga merekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi limbah sawit POME atau PAO untuk menghindari ketentuan pembatasan negara.
- Tindakan kecurangan ekspor tersebut diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP dengan total penyitaan aset mencapai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Perkara yang berlangsung pada periode 2022-2024 itu berkaitan dengan dugaan rekayasa klasifikasi CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO menjadi limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Fadjar beragendakan pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Fadjar tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa lainnya.
Mereka yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
Kemudian Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar; Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony; serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Terdakwa lainnya yakni Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
CPO Diklaim sebagai Limbah
Perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga.
Pengendalian tersebut dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Dalam kebijakan tersebut, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan Kode HS 1511. Klasifikasi itu tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA).
Artinya, CPO dengan kadar asam tinggi sekalipun tetap masuk dalam komoditas yang terkena ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ekspor. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dan menggunakan Kode HS 2306.
Padahal, kode tersebut diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Dengan cara tersebut, komoditas yang secara substansi merupakan CPO diduga dapat diekspor tanpa mengikuti sepenuhnya rezim pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.
Para terdakwa diduga mengetahui ketentuan yang berlaku dan turut berperan dalam menyusun, menggunakan, maupun membiarkan mekanisme klasifikasi yang menyimpang tersebut berlangsung.
Negara Diduga Dirugikan
Dugaan korupsi tersebut juga disebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.
Atas perkara tersebut, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.