- Mellisa Anggraini membantah dakwaan korupsi kuota haji KPK terhada Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kebijakan pembagian kuota haji tambahan diklaim sebagai penyelamatan fiskal dan diskresi sah untuk mencegah stagnasi pemerintahan.
- Mantan Menag Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar serta menerima uang USD271.500 terkait pengisian kuota haji khusus.
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.
JPU juga mendakwa perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tersebut, terdapat empat terdakwa.
Selain Yaqut, mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.