Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mellisa Anggraini membantah dakwaan korupsi kuota haji KPK terhada Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Kebijakan pembagian kuota haji tambahan diklaim sebagai penyelamatan fiskal dan diskresi sah untuk mencegah stagnasi pemerintahan.
  • Mantan Menag Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar serta menerima uang USD271.500 terkait pengisian kuota haji khusus.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen dari kuota tambahan sebagai tindakan yang merugikan negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah penyelamatan fiskal.

Hal itu disampaikan Mellisa saat membacakan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Menurut Mellisa, kebijakan Yaqut terkait pembagian kuota tersebut sah secara administratif.

Ia juga menyebut kebijakan itu memiliki dasar diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, yang dapat digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah stagnasi layanan.

Mellisa menilai keputusan pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler justru menunjukkan iktikad baik Yaqut, bukan bentuk mufakat jahat untuk menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persoalkan Standar Hukum Pembagian Kuota

Mellisa juga mempertanyakan standar hukum yang digunakan untuk menentukan pembagian kuota haji tambahan.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan skema pembagian kuota, baik 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus maupun 50 persen untuk masing-masing kuota.

Ia menilai yang menjadi persoalan justru bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan dan standar hukum apa yang digunakan untuk menilainya.

baca juga

“Kontradiksi tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma pembagian kuota tambahan yang menurut penuntut umum sebenarnya wajib ditaati oleh terdakwa,” tutur Mellisa.

“Ketidakjelasan mengenai standar hukum yang menjadi dasar untuk menyatakan perbuatan terdakwa salah menyebabkan terdakwa tidak memperoleh gambaran yang pasti mengenai perbuatan apa sebenarnya didakwakan kepadanya," imbuhnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa menduga pengisian kuota tersebut dilakukan dengan memasukkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Kebijakan itu disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diduga bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.

Selain itu, jaksa menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.

JPU juga mendakwa perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tersebut, terdapat empat terdakwa.

Selain Yaqut, mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Ngaku Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Haji Asrul Aziz Ditolak Hakim

Ngaku Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Haji Asrul Aziz Ditolak Hakim

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk 'Lawan' Jaksa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Terkini

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB

×