- Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang modus pengantin pesanan dengan iming-iming uang di Jakarta.
- Polisi menetapkan tersangka CA dan FU yang berperan merekrut korban, mengurus dokumen palsu, serta menjadi penerjemah bagi warga China.
- Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda.
Suara.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengantin pesanan.
Para pelaku menggunakan modus memikat wanita Indonesia dengan iming-iming janji mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN China.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan kasus ini bukanlah modus baru. Sebab, sudah ada beberapa laporan terkait kasus serupa yang masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sepertinya bukan hal yang baru, sudah beberapa yang saat ini kami tangani ada satu LP lagi yang masih berjalan dan ada dua berafak (berita faksimili) yang juga sudah masuk ke kami yang modusnya sama yaitu pengantin pesanan,” kata Yolanda di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Yolanda mengatakan, para korban terpengaruh dengan janji manis komplotan ini karena dijanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN China.
Mereka diiming-imingi akan mendapat uang Rp25 juta setelah pernikahan, serta uang Rp10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
“Jadi untuk koordinasi kita juga di sana tetap kita lakukan dan modus-modus yang terjadi intinya adalah ada iming-iming yang diberikan kepada perempuan yang ada di Indonesia seperti itu,” ujarnya.
Sebelum dirayu bernagkat ke China, korban saat masih berada di Indonesia dinikahkan secara siri dengan pemesan WN China.
Adapun untuk salah satu korban inisial LS sempat dinikahkan di Jakarta untuk dibawa oleh WN China ke Guangzhou.
“Jadi mereka nikah siri, setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China. Untuk saat ini semua laporan yang kami terima dari Guangzhou. Jadi yang melakukan pesanan pengantin ini di Guangzhou,” jelasnya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni CA berperan sebagai perekrut mencari wanita yang ingin dinikahkan dengan WN China.
Selain itu, urusan administrasi mulai dari pemalsuan dokumen, dan dokumen keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan keuntungan Rp20 juta.
Tersangka kedua berinisial FU, yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan keuntungan Rp 5 juta setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka juga telah dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.