- Tim hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menguatkan permohonan mereka.
- Polri diakui tidak melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan Febrie serta belum menjelaskan proses digital forensik dokumen elektronik.
- Tim hukum mempersoalkan penyitaan rumah karena tidak mendasari surat perintah pengadilan serta nomor surat penyitaan mendahului surat penyidikan.
Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan justru membuka sejumlah celah yang memperkuat permohonan mereka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung berstatus sebagai Turut Termohon.
Namun, Febri menyebut timnya justru menemukan sejumlah bagian dalam jawaban para termohon yang dinilai menguatkan dalil permohonan praperadilan Febrie.
“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” jelas Febri.
Soroti Pemeriksaan hingga Digital Forensik
Salah satu yang disoroti adalah proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Febri menyebut dalam jawaban termohon terdapat pengakuan bahwa tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersebut.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Menurut Febri, pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen tersebut.
“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ucap Febri.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” imbuhnya.
Menurut Febri, digital forensik diperlukan untuk memastikan proses perolehan dokumen elektronik, kesesuaian data saat diperoleh hingga dibaca, serta memastikan tidak terjadi perubahan terhadap data sampai digunakan dalam persidangan.
“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” ungkapnya.
![Tangkapan Layar Dugaan Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/38564-penggeledahan-di-rumah-sentul-city.jpg)
Persoalkan Penyitaan Rumah Febrie
Tim hukum Febrie juga menyoroti proses penyitaan.
Febri mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan dari rumah kliennya.
“Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu. Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” jelas Febri.
Seluruh argumentasi tersebut akan kembali diperkuat dalam kesimpulan persidangan.
Tim hukum Febrie juga berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli dalam sidang berikutnya.
Para ahli tersebut berasal dari bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara.
“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” tandas Febri.
Minta Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Tak Sah
Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polri terhadap dirinya.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026). Febrie menilai proses tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.