- Tim hukum Febrie Adriansyah menegaskan permohonan praperadilan di PN Jaksel tidak meminta pengembalian emas dan uang tunai.
- Permohonan pengembalian barang sitaan dalam sidang tersebut hanya berfokus pada dokumen pribadi serta foto keluarga milik pemohon.
- Febrie juga menggugat keabsahan proses hukum Polri terkait penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026.
Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan permohonan pengembalian barang sitaan dalam sidang praperadilan tidak terkait dengan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
“Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Adapun barang pribadi yang dimohonkan untuk dikembalikan di antaranya dokumen pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya. Kemudian foto keluarga yang dipajang dalam sebuah pigura.
“Seolah-olah di beberapa publikasi itu disebarkan seolah-olah pemohon, Pak FA, itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Pak FA,” jelas Febri.
“Kami pastikan, di permohonan praperadilan, yang diminta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi,” katanya menambahkan.
Febri menyatakan, terkait barang sitaan lain, kliennya bakal menyerahkan segala prosesnya sesuai dengan hukum acara.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tandasnya.
![Foto keluarga diduga Jmapidsus Febrie Adriansyah yang disita dari rumah mewah di kawasan Sentu, Bogor. [Suara.com/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/31416-foto-keluarga-febrie-adriansyah.jpg)
Ajukan Praperadilan
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.