Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:12 WIB
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Polri menilai kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa penyitaan dengan pemeriksaan materi pokok perkara.
  • Febrie menggugat keabsahan surat penyidikan serta penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Suara.com - Kepolisian meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam jawabannya, kepolisian menegaskan menolak praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie.

Dalam sidang yang beragendakan jawaban tersebut, pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.

Polri menyebutkan argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi berupa formal atau legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara, seperti pembuktian pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset barang bukti.

Polri mengungkap dalam eksepsinya, kubu Febrie bahkan telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok.

Padahal, pranata praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.

baca juga

Lebih jauh, kata Polri, dalam berbagai bagian permohonan praperadilannya, kubu Febrie tidak lagi sekadar mempersoalkan keabsahan prosedural, melainkan telah meminta Hakim Praperadilan menilai uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan, lalu telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dan TPPU, lalu ada tidaknya hubungan antara aset Pemohon dengan tindak pidana. Lalu, ada tidaknya saksi yang membuktikan adanya pemerasan atau suap.

"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.

Polri memaparkan sepanjang permohonan, meminta Hakim Praperadilan menyimpulkan Pemohon tidak melakukan tindak pidana, aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan.

Lalu, petitum praperadilan kubu Febrie pun dianggap melampaui hubungan kausal dengan objek praperadilan.

Maka dari itu, Polri meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.

Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa Pisau dan Sopir Ambulans Simpan Golok Saat Demo di Menara UOB

Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa Pisau dan Sopir Ambulans Simpan Golok Saat Demo di Menara UOB

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Kamar Mandi Atas Loyo? Ini Cara Mengatasi Tekanan Air Shower Kecil di Lantai Dua Rumah

Kamar Mandi Atas Loyo? Ini Cara Mengatasi Tekanan Air Shower Kecil di Lantai Dua Rumah

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Ekonomi Jateng Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Masih 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Akui Masih Banyak PR

Ekonomi Jateng Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Masih 9,21 Persen, Ahmad Luthfi Akui Masih Banyak PR

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Butuh Dana Cepat? BRI Beri Bunga Spesial Mulai Lewat Program Merdeka Finansial

Butuh Dana Cepat? BRI Beri Bunga Spesial Mulai Lewat Program Merdeka Finansial

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini

Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Sindrom Defisit Rumah: Saat Sate Paling Enak Pun Kalah oleh Telur Dadar Buatan Ibu

Sindrom Defisit Rumah: Saat Sate Paling Enak Pun Kalah oleh Telur Dadar Buatan Ibu

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Dosa Baru Israel, Wanita Palestina Pengidap Kanker Payudara Bertaruh Nyawa Gara-gara Ini

Dosa Baru Israel, Wanita Palestina Pengidap Kanker Payudara Bertaruh Nyawa Gara-gara Ini

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Respons Cepat Gempa NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Melalui Program Pegadaian Peduli

Respons Cepat Gempa NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Melalui Program Pegadaian Peduli

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Gantikan Hetifah Sjaifudian, DPR Resmi Tetapkan Agung Widyantoro jadi Ketua Komisi X

Gantikan Hetifah Sjaifudian, DPR Resmi Tetapkan Agung Widyantoro jadi Ketua Komisi X

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Sifat Segitiga Sama Sisi: Ciri-Ciri, Rumus, dan Contoh Soal

Sifat Segitiga Sama Sisi: Ciri-Ciri, Rumus, dan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:02 WIB

×