Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menguatkan permohonan mereka.
  • Polri diakui tidak melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan Febrie serta belum menjelaskan proses digital forensik dokumen elektronik.
  • Tim hukum mempersoalkan penyitaan rumah karena tidak mendasari surat perintah pengadilan serta nomor surat penyitaan mendahului surat penyidikan.

Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan justru membuka sejumlah celah yang memperkuat permohonan mereka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung berstatus sebagai Turut Termohon.

Namun, Febri menyebut timnya justru menemukan sejumlah bagian dalam jawaban para termohon yang dinilai menguatkan dalil permohonan praperadilan Febrie.

“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” jelas Febri.

Soroti Pemeriksaan hingga Digital Forensik

Salah satu yang disoroti adalah proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Febri menyebut dalam jawaban termohon terdapat pengakuan bahwa tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersebut.

baca juga

“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.

Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Menurut Febri, pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen tersebut.

“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ucap Febri.

“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” imbuhnya.

Menurut Febri, digital forensik diperlukan untuk memastikan proses perolehan dokumen elektronik, kesesuaian data saat diperoleh hingga dibaca, serta memastikan tidak terjadi perubahan terhadap data sampai digunakan dalam persidangan.

“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×