- KPK mendalami dugaan pola pengondisian hasil audit BPK di Muara Enim, PALI, dan Empat Lawang.
- Bupati PALI Asgianto diduga melobi pihak swasta dan pejabat BPK untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
- KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang bertindak sebagai pihak pemberi serta penerima suap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pola pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penyidik kini mendalami dugaan praktik serupa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tiga wilayah tersebut masuk dalam pendalaman penyidik terkait dugaan suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan BPK.
“Jadi ada beberapa, ada beberapa wilayah yaitu Muara Enim, PALI, dan yang ketiga ada Empat Lawang gitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bupati PALI Asgianto pada Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai apakah terdapat pola yang sama dalam dugaan pengondisian opini BPK di sejumlah daerah.
Taufik mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya kesamaan modus antara perkara yang terjadi di Muara Enim dengan dugaan praktik di daerah lainnya.
“Ini akan didalami oleh tim penyidik karena ada pola yang mungkin atau peluang-peluang untuk dilakukan pendalaman, apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A atau tersangka T,” tutur Taufik.

Bupati PALI Diduga Lobi Agar Dapat WTP
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menduga Bupati PALI Asgianto berupaya mengurus hasil audit BPK agar pemerintah daerah yang dipimpinnya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPK menduga Asgianto melakukan komunikasi dan meminta bantuan kepada sejumlah pihak yang dinilai dapat memengaruhi hasil pemeriksaan BPK.
Salah satu pihak yang diduga diajak berkomunikasi adalah Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Asgianto juga disebut berkomunikasi dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
KPK menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya agar Kabupaten PALI mendapatkan opini WTP.
Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci bentuk komunikasi maupun permintaan yang disampaikan Asgianto kepada pihak-pihak tersebut.
KPK menyebut dugaan permintaan itu tidak terlepas dari catatan opini BPK terhadap Kabupaten PALI. Sejak 2013, daerah tersebut disebut belum pernah mendapatkan predikat WTP dan berulang kali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Lima Tersangka Telah Dijerat
Kasus dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK tersebut telah menjerat lima tersangka.
Mereka yakni Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin diduga sebagai pihak penerima suap.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.
Sementara Edison, Cory, dan Fika diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiganya dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, penyidik tak hanya mengusut dugaan praktik pengondisian hasil audit di Muara Enim.
Dugaan pola serupa di PALI dan Empat Lawang juga tengah ditelusuri untuk mengetahui sejauh mana praktik lobi terhadap auditor BPK terjadi di daerah.