- KPK menegaskan kerugian negara Rp622 miliar pada kasus korupsi haji Kemenag melalui penyidikan dan audit BPK.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendakwa Yaqut melanggar aturan pengisian kuota haji khusus tambahan bersama tiga terdakwa lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 bukan sekadar klaim.
Lembaga antirasuah menyebut angka tersebut telah dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hasil pemeriksaan terkait kerugian negara telah diperoleh dan menjadi bagian dari berkas perkara.
“Ada unsur juga kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Taufik, pembuktian kerugian negara dilakukan melalui proses penyidikan yang melibatkan koordinasi dengan auditor BPK hingga menghasilkan laporan pemeriksaan.
“Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” tambah dia.
Taufik menegaskan hasil penghitungan tersebut juga telah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan demikian, angka kerugian negara Rp622 miliar menjadi bagian dari perkara yang akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yaqut Tantang KPK Buktikan Rp622 Miliar
Penegasan KPK tersebut muncul sehari setelah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.
Saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta KPK membuka secara terang metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Yaqut juga mempertanyakan bagian mana dari proses pembagian kuota haji yang menyebabkan uang negara berkurang sehingga dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Didakwa Terima USD271.500
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500.
Jaksa menduga Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.