- KPK menegaskan kerugian negara Rp622 miliar pada kasus korupsi haji Kemenag melalui penyidikan dan audit BPK.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendakwa Yaqut melanggar aturan pengisian kuota haji khusus tambahan bersama tiga terdakwa lainnya.
Pengisian tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.
Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp622.090.207.166,41.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.