- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan tidak pernah meminta pengembalian uang serta emas seberat 74 kilogram yang disita polisi.
- Febri Diansyah menyatakan kliennya hanya meminta pengembalian barang pribadi berupa dokumen pribadi dan pigura foto keluarga.
- Pada Kamis (20/8/2026), tim kuasa hukum menggugat sah tidaknya penggeledahan rumah Sentul melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, jika tidak ada permintaan pengembalian uang dan 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam rangkaian penggeledahan, di rumah Sentul, Jawa Barat.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, permintaan pengembalian barang sitaan hanya terkait dengan barang pribadi milik Febrie.
"Kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata Febri, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Febri mengaku, jika bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan yakni berupa barang pribadi milik Febrie yang tak ada hubungannya dengan perkara.
Selanjutnya, foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga,” kata Febri.
“Jadi itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," imbuhnya.
Namun, Febri mengatakan, bahwa dalam gugatan praperadilan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.
"Yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi. Tetapi kalau kita tarik dalam konteks yang lebih besar, sebenarnya isu utamanya adalah kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah. Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja," jelasnya.
Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah tersebut telah lama tak ditempati oleh kliennya.
Sementara itu, Febri mengaku, jika pihaknya tidak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
"Jadi menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar Febri.
Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada dua permohonan yang diajukaoleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.