Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum tata negara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan cacat hukum dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
  • Rasji menjelaskan bahwa tindakan tanpa dasar kewenangan tersebut melanggar asas legalitas administrasi negara serta dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
  • Kesalahan penulisan dalam surat perintah menunjukkan pejabat penerbit tidak menerapkan asas kecermatan sehingga keputusan tersebut tidak valid dan batal demi hukum.

Suara.com - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejagung. Bahkan, Rasji menyatakan sprindik itu cacat hukum.

Hal itu disampaikan Rasji dalam keterangan sebagai ahli saat persidangan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Pandangan tersebut disampaikan Rasji setelah Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, menanyakan tentang kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 soal Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.

Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui peraturan Jaksa Agung.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (Peraturan Jaksa alAgung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," jelas Rasji.

Menurut Rasji, apabila Sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut, maka penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.

Dia menuturkan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Menurutnya, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.

baca juga

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," jelasnya.

Rasji menambahkan, tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," ujar Rasji.

Rasji menegaskan, dalam peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku dalam lingkungan internal Kejaksaan Agung.

Rasji merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut dia, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Terkini

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB

LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026

LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Tebar Dana Rp3,07 T, Cek Jadwal Pembagian Dividen Interim BBCA

Tebar Dana Rp3,07 T, Cek Jadwal Pembagian Dividen Interim BBCA

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Bebas Jerawat! 5 Acne Spot Treatment Korea yang Bikin Jerawat Cepat Kering

Bebas Jerawat! 5 Acne Spot Treatment Korea yang Bikin Jerawat Cepat Kering

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Analis: Iran Ubah Strategi Perang, Serangan Kunci Paksa Amerika Serikat ke Perundingan

Analis: Iran Ubah Strategi Perang, Serangan Kunci Paksa Amerika Serikat ke Perundingan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Perkuat Deteksi Penyakit, Bisakah CT Scan Photon-Counting Jadi Strategi Ketahanan Kesehatan?

Perkuat Deteksi Penyakit, Bisakah CT Scan Photon-Counting Jadi Strategi Ketahanan Kesehatan?

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:17 WIB

53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang

53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Mengenal Pancaindra Manusia dan Fungsinya

Mengenal Pancaindra Manusia dan Fungsinya

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:15 WIB

If You Wish Upon Me: Menemukan Alasan Hidup dari Mereka yang Menanti Ajal

If You Wish Upon Me: Menemukan Alasan Hidup dari Mereka yang Menanti Ajal

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Pembahasan Konflik Agraria

Kabareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Pembahasan Konflik Agraria

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:09 WIB

×