Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum tata negara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan cacat hukum dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
  • Rasji menjelaskan bahwa tindakan tanpa dasar kewenangan tersebut melanggar asas legalitas administrasi negara serta dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
  • Kesalahan penulisan dalam surat perintah menunjukkan pejabat penerbit tidak menerapkan asas kecermatan sehingga keputusan tersebut tidak valid dan batal demi hukum.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.

Untuk itu, Rasji mengatakan, penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, seperti tidak ditandatangani direktur penyidikan merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.

"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.

Dalam persidangan, Febri juga sempat mempertanyakan tentang kemungkinan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Rasji menekankan pembagian tugas dan kewenangan yang sudah diaturan dalam peraturan jaksa agung harus dipatuhi oleh masing-masing pejabat Kejagung.

"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," ujarnya.

Selain soal kewenangan penandatanganan, Rasji juga menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik.

Febri kemudian sempat memberikan ilustrasi adanya kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.

Dia juga menyinggung pencantuman tempus delicti yang tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026.

baca juga

Rasji mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.

"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," katanya.

Dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan, lanjut Rasji, harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.

"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid," katanya.

"Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum," imbuh Rasji.

Rasji menegaskan surat keputusan yang didasari atas dasar pertimbangan yang tidak valid seharusnya batal demi hukum.

"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Terkini

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB

LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026

LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Tebar Dana Rp3,07 T, Cek Jadwal Pembagian Dividen Interim BBCA

Tebar Dana Rp3,07 T, Cek Jadwal Pembagian Dividen Interim BBCA

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Bebas Jerawat! 5 Acne Spot Treatment Korea yang Bikin Jerawat Cepat Kering

Bebas Jerawat! 5 Acne Spot Treatment Korea yang Bikin Jerawat Cepat Kering

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Analis: Iran Ubah Strategi Perang, Serangan Kunci Paksa Amerika Serikat ke Perundingan

Analis: Iran Ubah Strategi Perang, Serangan Kunci Paksa Amerika Serikat ke Perundingan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Perkuat Deteksi Penyakit, Bisakah CT Scan Photon-Counting Jadi Strategi Ketahanan Kesehatan?

Perkuat Deteksi Penyakit, Bisakah CT Scan Photon-Counting Jadi Strategi Ketahanan Kesehatan?

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:17 WIB

53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang

53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Mengenal Pancaindra Manusia dan Fungsinya

Mengenal Pancaindra Manusia dan Fungsinya

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:15 WIB

If You Wish Upon Me: Menemukan Alasan Hidup dari Mereka yang Menanti Ajal

If You Wish Upon Me: Menemukan Alasan Hidup dari Mereka yang Menanti Ajal

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Pembahasan Konflik Agraria

Kabareskrim Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Rapat Pembahasan Konflik Agraria

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:09 WIB

×