- Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut BUMN bermasalah.
- Wacana pengadilan ad hoc tersebut belum menjadi langkah konkret pemerintah melainkan sebatas peringatan.
- Sejumlah pengamat menilai wacana tersebut berpotensi tumpang tindih dengan Pengadilan Tipikor serta belum menyentuh akar persoalan BUMN.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus BUMN yang diduga bermasalah hingga 30 tahun ke belakang.
Gagasan itu muncul di tengah upaya pemerintah merombak perusahaan-perusahaan negara yang dinilai tidak produktif dan terus merugi. Ironisnya, sebagian BUMN tersebut justru mencatat keuntungan dalam laporan keuangannya.
Pemerintah pun mulai merampingkan jumlah perusahaan negara. Namun, di balik langkah tersebut muncul pertanyaan: apakah pengadilan khusus benar-benar menjadi solusinya?
BUMN Bermasalah Disorot Prabowo
Persoalan BUMN yang disorot Prabowo bukan hanya soal jumlah perusahaan yang terlalu banyak, tetapi juga menyangkut kinerja, efisiensi, hingga tata kelola.
Pemerintah menemukan jumlah BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan jauh lebih besar dari perkiraan ketika Danantara dibentuk.
Dari penelusuran tersebut, tercatat ada 1.074 entitas BUMN dan perusahaan turunannya.
Di sisi lain, Prabowo menyebut terdapat BUMN yang tidak produktif dan terus mengalami kerugian. Namun, laporan keuangannya justru menunjukkan keuntungan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN melalui pengadilan ad hoc.
Sebenarnya, pemerintah sudah lebih dulu melakukan restrukturisasi. Sebanyak 290 BUMN telah ditutup dan pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang tersisa paling banyak 300 perusahaan pada 31 Desember 2026.
Prabowo menegaskan perusahaan yang dipertahankan harus produktif dan mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Restrukturisasi tersebut diklaim telah menghemat sekitar Rp50 triliun, antara lain dari biaya direksi, komisaris, gedung, kendaraan, hingga perjalanan dinas.
Namun, Prabowo tidak berhenti pada restrukturisasi. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan pengurus BUMN ke jalur hukum.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Apa Itu Pengadilan Ad Hoc?
Wacana pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus BUMN perlu dilihat dari kedudukannya dalam sistem peradilan Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan, pengadilan khusus merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.
Pengadilan semacam ini hanya dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah MA berdasarkan undang-undang.
Sementara istilah ad hoc merujuk pada sesuatu yang dibentuk untuk kebutuhan atau perkara tertentu.
Dalam sistem peradilan, hakim ad hoc juga memiliki sifat sementara serta biasanya memiliki keahlian atau pengalaman tertentu untuk menangani perkara sesuai kewenangannya.
Artinya, jika pengadilan ad hoc BUMN benar-benar hendak dibentuk, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan. Dasar hukum, kewenangan, jenis perkara, hingga batas penanganannya harus dirumuskan secara jelas melalui undang-undang.

Pengadilan Ad Hoc BUMN Masih Sebatas Warning
Sejauh ini, wacana pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus BUMN hingga 30 tahun terakhir belum menjadi langkah konkret pemerintah.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pernyataan Prabowo lebih merupakan gambaran strategi sekaligus peringatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Supratman menegaskan pemerintah belum mengambil langkah untuk membentuk pengadilan khusus BUMN.
Terlebih, Indonesia saat ini sudah memiliki kelembagaan peradilan untuk menangani perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
"Itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," tegas Supratman.
Pemerintah, kata dia, saat ini lebih menekankan dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan penindakan.
Digitalisasi sistem pemerintahan disebut menjadi salah satu cara utama untuk mempersempit celah terjadinya korupsi.
Potensi Tumpang Tindih dengan Pengadilan Tipikor
Di tengah wacana tersebut, persoalan lain muncul: bagaimana membedakan kewenangan pengadilan ad hoc BUMN dengan lembaga peradilan yang sudah ada?
Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai kewenangan pengadilan tersebut harus dirumuskan secara sangat jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Pengadilan Tipikor.
"Sudah ada Pengadilan Tipikor. Jadi potensi overlapping dengan pengadilan ad hoc BUMN akan cukup tinggi," kata Toto.
Menurut Toto, pemerintah harus terlebih dahulu menentukan jenis perkara yang dapat dibawa ke pengadilan ad hoc BUMN.
Kejelasan tersebut penting untuk membedakan perkara yang masuk kategori kejahatan korporasi dengan persoalan yang muncul akibat risiko keputusan bisnis.
Sebab, kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Keputusan bisnis memiliki risiko dan tetap dapat menghasilkan kerugian meski diambil melalui proses yang benar serta untuk kepentingan perusahaan.
Karena itu, pengusutan terhadap pengurus BUMN semestinya didasarkan pada bukti adanya pelanggaran hukum, bukan semata-mata karena perusahaan mengalami kerugian.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menilai pembentukan pengadilan ad hoc tidak diperlukan.
Menurut dia, persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di BUMN masih dapat ditangani melalui sistem peradilan yang sudah ada.
"Saya berpikir kasus korupi dan abuse of power di dalam praktik BUMN bisa diselesaikan melalui peradilan biasa (PN). Di samping juga, lebih efisiensi biaya, di tengah defisit APBN saat ini," kata Subarsono kepada Suara.com.
Akar Masalah BUMN
Bagi Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, wacana pengadilan ad hoc belum menyentuh akar persoalan korupsi di perusahaan negara.
Menurutnya, masalah utama justru berada pada buruknya tata kelola dan tingginya konflik kepentingan di tubuh BUMN.
"Apa sih yang menyebabkan korupsi itu terus terjadi di BUMN? Salah satunya justru adalah tingginya konflik kepentingan di BUMN," tegas Zaenur kepada Suara.com.
Posisi direksi dan komisaris BUMN, menurut dia, masih rentan diisi orang-orang yang tidak sepenuhnya profesional atau hanya titipan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan negara berisiko digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Pada saat yang sama, BUMN menjadi sulit menjalankan fungsi bisnisnya secara profesional.
Zaenur juga menilai aturan tindak pidana korupsi perlu diperjelas agar penegakan hukum memiliki kepastian. Dengan begitu, keputusan bisnis yang sah tidak mudah terseret ke ranah pidana.
"Problem undang-undang Tipikor kita yang perlu untuk diperbaiki," ujar Zaenur.
![Infografis: pengadilan Ad Hoc BUMN, perlukah? [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/20/52714-pengadilan-ad-hoc-bumn.jpg)
Apa yang Harus Dibenahi?
Alih-alih menghadirkan pengadilan ad hoc khusus BUMN, Subarsono menilai pembenahan harus dimulai dari persoalan tata kelola, korupsi, intervensi politik, hingga struktur perusahaan yang tidak efisien.
Ia mengutip hasil survei Litbang Kompas 2025 yang menempatkan korupsi sebagai persoalan utama BUMN dengan angka 46,8 persen.
Masalah berikutnya adalah kurangnya transparansi sebesar 16,2 persen, intervensi politik 10,4 persen, dan manajemen tidak profesional 9,5 persen.
Persoalan tata kelola tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan negara.
Subarsono turut menyoroti data Danantara yang menyebut 52 persen dari 1.043 BUMN mengalami kerugian dengan total mencapai Rp20 triliun sepanjang 2025.
Karena itu, pemerintah memiliki alasan untuk merampingkan BUMN yang tidak produktif. Namun, langkah tersebut harus disertai metode yang jelas.
Pilihan yang tersedia, antara lain, menjual BUMN berkinerja buruk kepada swasta, melakukan likuidasi, atau menggabungkannya dengan perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sejenis.
"Namun saya ingatkan bahwa perampingan atau meliquidasi BUMN hanya salah cara untuk mengurangi kerugian negara," jelas Subarsono.
Menurut dia, diagnosis utama reformasi BUMN justru harus diarahkan pada pemberantasan korupsi dan praktik rent-seeking.
BUMN mengelola aset, anggaran, serta proyek besar yang rentan bersinggungan dengan kepentingan politik dan birokrasi. Kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
"Diagnosa utama dalam mereformasi BUMN adalah memberantas korupsi yang terjadi di dalam tubuh BUMN," tegasnya.
Belum lagi potensi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa serta penunjukan direksi dan komisaris.
Praktik tersebut dapat memicu pembengkakan biaya, kebocoran rente, sekaligus menurunkan efisiensi dan akuntabilitas perusahaan.
Karena itu, reformasi BUMN dinilai perlu memisahkan fungsi bisnis dari kepentingan politik.
Pemerintah juga perlu mengklasifikasikan BUMN menjadi perusahaan strategis, komersial, tidak strategis, dan perusahaan sakit agar kebijakan pengelolaannya tidak disamaratakan.
Reformasi BUMN perlu upaya keras untuk menghapuskan konflik antara fungsi bisnis dan fungsi politik.
Untuk BUMN strategis, negara dinilai tetap perlu mempertahankan kendali karena berkaitan dengan kepentingan publik, seperti energi, pangan, pertahanan, dan infrastruktur.
Sementara BUMN komersial harus dituntut profesional dan mampu menghasilkan keuntungan.
Adapun BUMN tidak strategis dapat dipertimbangkan untuk diprivatisasi.
Sedangkan BUMN sakit perlu direstrukturisasi, digabungkan, atau ditutup apabila memang tidak lagi memiliki prospek.
Dengan demikian, persoalan BUMN tidak semata-mata terletak pada perlu atau tidaknya pengadilan ad hoc.
Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan perusahaan negara dikelola secara profesional, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak menjadi ladang kepentingan politik.
Pengadilan khusus mungkin menjadi salah satu opsi ketika ditemukan persoalan hukum yang memang membutuhkan mekanisme khusus.
Namun, tanpa pembenahan tata kelola dan pencegahan korupsi, pembentukan lembaga peradilan baru berisiko hanya menjadi solusi di hilir, sementara akar masalah BUMN tetap berada di hulu.