Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

Bangun Santoso

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026).
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi jual beli gas yang menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau Rp255 miliar.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), menyatakan Hendi Prio Santoso terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ni Kadek saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi bersama beberapa pihak lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar dengan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar AS.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Hendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan uang dalam jumlah yang sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

baca juga

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Majelis hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.

Adapun keadaan yang meringankan yakni Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan, sedangkan kelalaian terkait hal tersebut melekat pada PT PGN.

"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Ni Kadek.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:30 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:49 WIB

Terkini

Kirim Pasukan ke Jila, Satgas Damai Cartenz Buru Kelompok Penyandera Wanita Hamil dan 8 Warga

Kirim Pasukan ke Jila, Satgas Damai Cartenz Buru Kelompok Penyandera Wanita Hamil dan 8 Warga

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Mengenang Christopher McCandless, Ketika Keinginan Bebas Berujung Maut

Mengenang Christopher McCandless, Ketika Keinginan Bebas Berujung Maut

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Panas Bumi RI Bisa Tantang Batu Bara dan Diesel, Kapasitas Bakal Digenjot 5,2 GW

Panas Bumi RI Bisa Tantang Batu Bara dan Diesel, Kapasitas Bakal Digenjot 5,2 GW

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Susul Haechan, Semua Member NCT Dream Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM

Susul Haechan, Semua Member NCT Dream Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Review Film Harusnya Horror: Cerita Hantu Gagal Seram yang Sangat Menghibur

Review Film Harusnya Horror: Cerita Hantu Gagal Seram yang Sangat Menghibur

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Badan Anti-Narkotika Amerika Serikat Selidiki Kematian Hayden Panettiere, Kenapa?

Badan Anti-Narkotika Amerika Serikat Selidiki Kematian Hayden Panettiere, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Kementerian ESDM Targetkan PNBP Panas Bumi Rp2,6 Triliun

Kementerian ESDM Targetkan PNBP Panas Bumi Rp2,6 Triliun

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Investor Pemula Wajib Tahu, Ini Strategi Sabet Hadiah Logam Mulia lewat BRImo

Investor Pemula Wajib Tahu, Ini Strategi Sabet Hadiah Logam Mulia lewat BRImo

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Perbedaan Cleansing Balm vs Cleansing Oil vs Micellar Water: Mana yang Seharusnya Dipilih?

Perbedaan Cleansing Balm vs Cleansing Oil vs Micellar Water: Mana yang Seharusnya Dipilih?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Reuni Kemerdekaan di Warkop: Antara Secangkir Kopi dan Makna Merdeka

Reuni Kemerdekaan di Warkop: Antara Secangkir Kopi dan Makna Merdeka

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07 WIB

×