KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

Bangun Santoso

Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB
KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat datang untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK menyatakan telah mengantongi bukti niat jahat dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
  • Terdakwa Yaqut Cholil Quomas diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pihak penyelenggara haji khusus.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tersebut terjadi pada periode tahun 2023 hingga 2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Pernyataan itu merespon pembelaan pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas selaku terdakwa, yang meragukan klaim lembaga antirasuah itu terkait adanya kerugian negara yang mencapai angka Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 itu merupakan milik negara, sehingga segala upaya mengotak-atik kuota tersebut memberikan potensi kerugian negara.

"Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," kata Taufik pada Rabu, (20/8/2026).

Karena itu, lanjut Taufik, pola pikir yang memandang pengelolaan kuota haji khusus sepenuhnya menjadi kewenangan dan keuntungan bagi pihak swasta adalah keliru.

Sebab jika Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat keuntungan dari pengaturan kuota haji, seharusnya kembali kepada negara.

"Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara," tambah dia.

Taufik juga menjelaskan bukti-bukti adanya mens rea dikuatkan dengan adanya dugaan permufakatan antara PIHK dan menteri agama untuk mengatur besaran kuota yang diterima.

Kata Taufik, hal itu bermula dari terungkapnya sejumlah pihak dari PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU yang langsung menghadap menteri.

baca juga

Lembaga antirasuah menduga pertemuan itu menjadi awal adanya pemufakatan jahat untuk memberikan keuntungan bagi PIHK melalaui aturan yang dibuat oleh Yaqut. Foto-foto pertemuan itu juga telah dijadikan barang bukti bagi KPK untuk keperluan pengadilan lebih lanjut.

"Nah berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian," jelas Taufik.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan KPK dan Badan Pemeriksa Keungan (BPK), pemufakatan antara menteri dan para pihak penyelenggara haji itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menantang KPK terkait tuduhan kerugian negara yang disebabkan oleh dirinya.

Yaqut kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Kementerian Agama periode 2023-2024. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Terkini

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Jawa Tengah | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Foto | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:00 WIB

×