- Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Terdakwa terbukti terlibat korupsi jual beli gas PT PGN tahun 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 miliar.
- Hakim mewajibkan Arso membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar dengan ancaman pidana pengganti.
Arso juga dinilai tidak berterus terang mengenai sifat penyerahan uang serta mencabut keterangannya tanpa alasan mendasar.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Arso belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, serta telah berusia 67 tahun dengan kondisi kesehatan sebagaimana didukung rekam medis di persidangan.
"Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan," tutur Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp118,25 miliar subsider empat tahun penjara. (Antara)