- Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Terdakwa terbukti terlibat korupsi jual beli gas PT PGN tahun 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 miliar.
- Hakim mewajibkan Arso membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar dengan ancaman pidana pengganti.
Suara.com - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Arso terbukti terlibat dalam skema yang menguntungkan Isargas Group hingga 14,41 juta dolar AS.
Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Isargas Group, meski PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun lembaga pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Negara Rugi Rp255 Miliar
Majelis hakim menilai meski Arso tidak menerima dana pelunasan utang tersebut secara langsung, terlunasinya kewajiban Isargas Group tetap memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.
Arso diketahui merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat kelompok usaha tersebut. Pelunasan utang dinilai menyelamatkan nilai kepemilikan saham Arso ketika kondisi perusahaan sedang tidak bankable.
Atas perbuatan Arso bersama sejumlah pihak lainnya, majelis hakim menyatakan keuangan negara mengalami kerugian 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar, dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.
Selain hukuman penjara, Arso dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti Rp118,25 miliar kepada Arso. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dengan putusan tersebut, Arso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Arso menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis juga menilai perbuatan tersebut dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.
Arso juga dinilai tidak berterus terang mengenai sifat penyerahan uang serta mencabut keterangannya tanpa alasan mendasar.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Arso belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, serta telah berusia 67 tahun dengan kondisi kesehatan sebagaimana didukung rekam medis di persidangan.
"Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan," tutur Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp118,25 miliar subsider empat tahun penjara. (Antara)