- Rasji menyatakan Polda Metro Jaya tidak berwenang menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Bogor pada Kamis (20/8/2026).
- Tindakan penggeledahan di luar batas yurisdiksi wilayah hukum tersebut dinilai Rasji sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.
- Pengadilan Negeri Cibinong memberikan izin penggeledahan objek Bogor berdasarkan surat perintah bermasalah yang mencantumkan wilayah Polda Metro Jaya.
Suara.com - Penggeledahan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dinilai bukan kewenangan Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Rasji yang dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam upaya paksa memiliki batas wilayah atau yurisdiksi. Batasan tersebut mencakup waktu, tempat, dan substansi tindakan pejabat.
"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," ungkap Rasji.
Rasji menyebut kewenangan itu dapat menjadi masalah jika tindakan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi pejabat yang bersangkutan. Bahkan, lanjut Rasji, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori sewenang-wenang.
"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya. Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/86362-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Surat pertama dengan Nomor 2934 menyebut wilayah hukum penggeledahan berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian, surat perintah kedua Nomor 3006 memerintahkan penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya yang disebut dalam surat perintah penggeledahan pertama.
Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Padahal, objek penggeledahan di Kabupaten Bogor sudah berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Menurut Rasji, permasalahan kewenangan wilayah harus dipandang dari relevansi antara perkara, lokasi objek, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.
"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," jelasnya.
Sebaliknya, jika perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi izin penggeledahan diberikan pengadilan di wilayah berbeda, kewenangannya harus memiliki dasar dan relevansi.
"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing wewenang berdiri sendiri, nggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," tandas Rasji.