Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Ahli Hukum Pidana M Arif Setiawan menyatakan penggeledahan di luar izin pengadilan tidak sah dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
  • Penyidik meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah rumah di Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Akibat penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tersebut, barang bukti yang disita tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Suara.com - Suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah jika dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan saat sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam persidangan mempertanyakan adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif mengaku heran dengan adanya surat izin penggeledahan yang lokasi penggeledahannya disebut secara jelas, sementara dalam surat permohonannya hanya disebut secara umum.

Arif meyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif, dalam ruang sidang, Kamis.

Febri kemudian menanyakan soal keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif mengatakan penggeledahan tersebut tidak sah. Sebab, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," jelasnya.

baca juga
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Dengan izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang dinyatakan tidak sah, kata Arif, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah.

Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah. Tak hanya itu, proses penyitaannya juga menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang diajukan oleh Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Jadwal Lengkap Persija di Super League 2026/2027: Ujian Berat Pasukan STY di Dua Pekan Pertama

Jadwal Lengkap Persija di Super League 2026/2027: Ujian Berat Pasukan STY di Dua Pekan Pertama

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Relokasi akibat Perubahan Iklim: Mengapa Tak Cukup dengan Memindahkan Warga ke Tempat Aman?

Relokasi akibat Perubahan Iklim: Mengapa Tak Cukup dengan Memindahkan Warga ke Tempat Aman?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:55 WIB

4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik

4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat

Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat

Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital

Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:40 WIB

51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:38 WIB

×