- Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan Indonesia menghadapi masalah struktural serius terkait makna substansial kemerdekaan.
- Dalam kajian di Masjid Kampus UGM pada Kamis (20/8/2026), Zainal menilai kebijakan negara berpotensi melanggengkan ketimpangan dan menguntungkan oligarki.
- Dampak dari dominasi oligarki tersebut menciptakan ketimpangan kesempatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Indonesia memang mengalami kemajuan setelah 81 tahun merdeka. Namun, bukan berarti kondisi bangsa saat ini sudah baik-baik saja.
Kritik tersebut seolah diamini oleh Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai masih ada berbagai persoalan mendasar dalam pemenuhan makna kemerdekaan bagi rakyat Indonesia.
Uceng, sapaan akrabnya, melihat persoalan di Indonesia bukan sekadar masalah ekonomi atau angka kemiskinan, melainkan menyangkut makna kemerdekaan secara substantif.
Menurut dia, negara seharusnya membuat warga mampu menentukan nasibnya sendiri dan menikmati pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, hingga tempat tinggal.
"Kok bisa kita merdeka, tapi masih banyak kondisi yang membuat kita seakan-akan tidak merdeka?" kata Uceng saat kajian di Masjid Kampus UGM, Kamis (20/8/2026).
Diungkapkan Uceng, persoalan itu terlihat ketika negara menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan konflik Rempang, Kendeng, Wadas, serta sejumlah proyek strategis nasional sebagai gambaran paradoks ketika negara yang seharusnya melindungi rakyat justru dapat mereduksi hak warga atas nama pembangunan.
"Ketimpangan itu bukan problem personal. Ketimpangan itu lahir dari problem struktural, karena negara membuat kebijakan yang melanggengkan mereka menjadi orang miskin sehingga menjadi timpang," ungkapnya.
![Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh belasan orang berpakaian preman di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, pada Rabu (18/9/2024). [tangkapanvideo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/18/85402-warga-pulau-rempang-batam-kepulauan-riau-menjadi-korban-intimidasi-dan-kekerasan-yang-dilakukan-o.jpg)
Uceng kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan ketimpangan yang menurutnya jauh lebih serius daripada sekadar persoalan kemiskinan.
Ketika kemiskinan dapat memiliki faktor personal, sedangkan ketimpangan muncul karena struktur ekonomi, hukum, masyarakat, dan kebijakan negara yang membuat sebagian kelompok memiliki akses jauh lebih besar dibandingkan kelompok lainnya.
Persoalan itu, kata dia, kemudian menjalar ke akses terhadap kekuasaan. Biaya politik yang tinggi membuat kesempatan masuk ke dalam politik menjadi semakin sulit bagi masyarakat biasa.
Akhirnya, jalan itu lebih terbuka bagi mereka yang memiliki kekayaan atau koneksi dengan kelompok pemilik modal. Ketika kekayaan dapat dikonversikan menjadi kekuasaan, muncul risiko kekuasaan tersebut kembali digunakan untuk mempertahankan kekayaan.
Ia menyebut kondisi itu sebagai pola yang membuat kebijakan negara berpotensi lebih ramah terhadap kepentingan oligarki daripada kepentingan publik.
"Makanya hanya orang kaya atau orang yang bisa bergaul dengan oligarki yang bisa masuk sebagai pemilik kekuasaan. Dan itu sebabnya pemilik kekuasaan sangat ramah pada oligarki, sangat ramah," ujarnya.
"Apa yang saya mau bilang, yang terjadi adalah republik ini sudah berubah menjadi republik oligarki," imbuhnya.
Dampaknya tidak berhenti pada perbedaan jumlah kekayaan. Menurut Uceng, ketimpangan juga menciptakan ketimpangan kesempatan. Pasalnya, kelompok kaya memiliki akses lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, modal, tempat tinggal, dan jaring pengaman ketika menghadapi kegagalan.
"Omong kosong kalau ada yang namanya kita merdeka, semua kesempatan itu adalah start-nya sama. Tidak sama," tandasnya.
Ia turut mengkritik cara negara memaknai kemerdekaan yang terlalu sering ditampilkan dalam bentuk seremoni, kemegahan, dan gegap gempita.
Padahal, bagi masyarakat, kemerdekaan seharusnya terasa dalam kehidupan sehari-hari melalui akses terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan yang setara.
Ia menilai persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945, kata Uceng, telah menegaskan bahwa perekonomian dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, sayangnya, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kelompok tertentu yang memiliki akses jauh lebih besar terhadap sumber daya.