- Bareskrim Polri menetapkan pemilik THM Planet Batam bernama Yuwanky sebagai buronan internasional dalam kasus narkotika.
- Polri menerbitkan status DPO dan menggandeng Interpol untuk menangkap Yuwanky yang melarikan diri ke Singapura.
- Orang kepercayaan Yuwanky bernama Basri Lemaiwang berhasil ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Jakarta.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet di Batam, sebagai buronan internasional.
Pengusaha kawakan ini dilaporkan melarikan diri ke Singapura setelah terdeteksi mengendalikan peredaran gelap narkotika di jejaring bisnis hiburannya.
Perburuan terhadap Yuwanky ditegaskan dengan penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan peran sentral Yuwanky dalam jaringan ini.
"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko Hadi kepada awak media di Jakarta, Kamis (208/2026).
Gandeng Interpol untuk Penangkapan
Langkah tegas diambil Polri untuk menyeret Yuwanky kembali ke tanah air. Penyidik Dittipidnarkoba kini tengah berkoordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Interpol.
Eko menegaskan bahwa pelarian Yuwanky ke Singapura tidak akan menghentikan proses hukum. Kerja sama lintas negara menjadi kunci untuk meringkus sang bandar yang diduga memiliki jaringan kuat tersebut.
Profil dan Ciri-ciri Buronan
Berdasarkan data kepolisian, Yuwanky adalah pria kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Sosok yang dikenal sebagai residivis kasus narkotika ini memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut:
- Rambut: Hitam lurus
- Mata: Tidak sipit
- Hidung: Mancung
- Kulit: Putih
- Bibir: Tidak terlalu tebal
- Keterangan Khusus: Tidak memiliki tato.
Basri Lemaiwang Diciduk di Malaysia
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah berhasil menciduk orang kepercayaan Yuwanky, yakni Basri Lemaiwang. Basri, yang mengelola THM Planet 1, 2, dan 3 di Batam, sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya diringkus pada Kamis ini.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago, menjelaskan kronologi pelarian tersebut. Basri terdeteksi menyeberang ke Malaysia sejak 11 Agustus 2026, tepat sehari setelah polisi menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Kini, Basri telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi berharap dari keterangan Basri, titik terang keberadaan Yuwanky di Singapura semakin benderang. (Antara)