- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi.
- Korban berinisial DM mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar setelah menyetorkan modal usaha sejak Februari 2025.
- Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Suara.com - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap selebritas papan atas, Ruben Onsu.
Presenter kondang ini terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah fantastis.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi status hukum mantan suami dari Sarwendah tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus yang menimpa Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini adalah individu berinisial DM.
Berdasarkan data kepolisian, nilai kerugian yang dialami oleh korban tidak main-main, yakni mencapai angka miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut dikirimkan oleh korban kepada Ruben Onsu dengan maksud sebagai modal investasi.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," kata Iskandarsyah dikutip Jumat (21/8).
Kronologi bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Ruben Onsu diduga menawarkan sebuah peluang bisnis kepada korban DM.
Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tersebut rupanya membuat korban tergiur untuk menyetorkan modal dalam jumlah besar.
Pertemuan dan kesepakatan awal ini terjadi pada bulan Februari, yang kemudian berlanjut pada pengiriman dana secara bertahap.
Iskandarsyah menyebut korban memberikan uang miliaran rupiah ke Ruben setelah tertarik menerima tawaran investasi pada Februari 2025.
Penjelasan lebih lanjut mengenai momen awal ketertarikan korban juga dibeberkan oleh pihak kepolisian.
"Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," katanya.
Seiring berjalannya waktu, janji-janji manis mengenai keuntungan yang akan didapatkan korban tidak kunjung terealisasi.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan bersama, tidak ada aliran dana keuntungan maupun pengembalian modal pokok yang diterima oleh DM.
Hal itulah yang kemudian memicu korban untuk menempuh jalur hukum.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan lebih rinci mengenai modus operandi dalam kasus ini.
Menurutnya, Ruben menawarkan investasi berdasarkan unit usaha yang ia miliki.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).
Namun, harapan korban untuk mendapatkan imbal hasil dari modal Rp3,5 miliar tersebut pupus.
Ruben Onsu dinilai gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal kerja sama.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucap Joko.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Ruben dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus hukum sang artis. Pihak penyidik kini tengah mempersiapkan langkah selanjutnya untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Ruben dalam status barunya sebagai tersangka.
Joko menyebut selanjutnya penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail waktu kehadiran Ruben di kantor polisi.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka dan tuduhan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar tersebut.