Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

Bangun Santoso

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:12 WIB
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi
Ruben Onsu usai menjalani sidang gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negei Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). [Rena Pangesti/Suara.com]
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi.
  • Korban berinisial DM mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar setelah menyetorkan modal usaha sejak Februari 2025.
  • Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Suara.com - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap selebritas papan atas, Ruben Onsu.

Presenter kondang ini terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah fantastis.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi status hukum mantan suami dari Sarwendah tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasus yang menimpa Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini adalah individu berinisial DM.

Berdasarkan data kepolisian, nilai kerugian yang dialami oleh korban tidak main-main, yakni mencapai angka miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut dikirimkan oleh korban kepada Ruben Onsu dengan maksud sebagai modal investasi.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," kata Iskandarsyah dikutip Jumat (21/8).

Kronologi bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Ruben Onsu diduga menawarkan sebuah peluang bisnis kepada korban DM.

baca juga

Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tersebut rupanya membuat korban tergiur untuk menyetorkan modal dalam jumlah besar.

Pertemuan dan kesepakatan awal ini terjadi pada bulan Februari, yang kemudian berlanjut pada pengiriman dana secara bertahap.

Iskandarsyah menyebut korban memberikan uang miliaran rupiah ke Ruben setelah tertarik menerima tawaran investasi pada Februari 2025.

Penjelasan lebih lanjut mengenai momen awal ketertarikan korban juga dibeberkan oleh pihak kepolisian.

"Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," katanya.

Seiring berjalannya waktu, janji-janji manis mengenai keuntungan yang akan didapatkan korban tidak kunjung terealisasi.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan bersama, tidak ada aliran dana keuntungan maupun pengembalian modal pokok yang diterima oleh DM.

Hal itulah yang kemudian memicu korban untuk menempuh jalur hukum.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan lebih rinci mengenai modus operandi dalam kasus ini.

Menurutnya, Ruben menawarkan investasi berdasarkan unit usaha yang ia miliki.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).

Namun, harapan korban untuk mendapatkan imbal hasil dari modal Rp3,5 miliar tersebut pupus.

Ruben Onsu dinilai gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal kerja sama.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucap Joko.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Ruben dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus hukum sang artis. Pihak penyidik kini tengah mempersiapkan langkah selanjutnya untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Ruben dalam status barunya sebagai tersangka.

Joko menyebut selanjutnya penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail waktu kehadiran Ruben di kantor polisi.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka dan tuduhan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu

Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Catut Nama Pimpinan Komisi III DPR, Ada Oknum Kirim WA Minta Uang ke Calon Hakim

Catut Nama Pimpinan Komisi III DPR, Ada Oknum Kirim WA Minta Uang ke Calon Hakim

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Sarwendah Klaim Kantongi Bukti Medis Penyakit 3 Huruf Ruben Onsu, Bakal Dibuka di Persidangan

Sarwendah Klaim Kantongi Bukti Medis Penyakit 3 Huruf Ruben Onsu, Bakal Dibuka di Persidangan

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital

Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Terkini

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif

Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif

Bogor | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah

Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Ruang Pimpinan Unsoed di Lantai 3 Disegel KPK, Usai Rektor dan Wakilnya Kena OTT!

Ruang Pimpinan Unsoed di Lantai 3 Disegel KPK, Usai Rektor dan Wakilnya Kena OTT!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Langkah Hijau Bayer di Cimanggis, Ini Hasilnya

Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Langkah Hijau Bayer di Cimanggis, Ini Hasilnya

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Rumah Murah yang Dijual Danantara Bukan Sengketa

Rumah Murah yang Dijual Danantara Bukan Sengketa

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin

Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:05 WIB

The Island of the Blue Dolphins: 18 Tahun Sendirian di Pulau Terpencil?

The Island of the Blue Dolphins: 18 Tahun Sendirian di Pulau Terpencil?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026

Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:04 WIB

×