Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menjelaskan pemeriksaan calon tersangka tidak wajib dilakukan berdasarkan Putusan MK dan KUHAP baru.
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk membatalkan status tersangkanya.
  • Pemohon juga menggugat keabsahan penyitaan uang tunai dan emas yang dilakukan Polri di kediamannya di Sentul.

Suara.com - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan soal penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Menurut Marcus, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi dan disertai pengecualian.

Hal itu disampaikan Marcus, usai sidang praperadilan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ia juga menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Merujuk pada Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.

Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.

“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tandas Marcus.

Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram, fan uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Terkini

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

10 Contoh Benda Berbentuk Belah Ketupat dan Jajargenjang di Kehidupan Sehari-hari

10 Contoh Benda Berbentuk Belah Ketupat dan Jajargenjang di Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Ulasan The Sound of Magic: Melihat Standar Kedewasaan dalam Hidup Anak Muda

Ulasan The Sound of Magic: Melihat Standar Kedewasaan dalam Hidup Anak Muda

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Chandra Asri Caplok Saham Otomotif Pengendali Astra International di Singapura dan Malaysia

Chandra Asri Caplok Saham Otomotif Pengendali Astra International di Singapura dan Malaysia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Baterai 7.900 mAh Jadi Andalan Poco M8x 5G, Diklaim Tahan 35 Jam untuk Medsos

Baterai 7.900 mAh Jadi Andalan Poco M8x 5G, Diklaim Tahan 35 Jam untuk Medsos

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Diserbu Hampir 1 Juta Pasien RI, Malaysia Kantongi RM2.2 Miliar dari Wisata Kesehatan

Diserbu Hampir 1 Juta Pasien RI, Malaysia Kantongi RM2.2 Miliar dari Wisata Kesehatan

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:12 WIB

BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan

BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan

Riau | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile

Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO

BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah, Harus Gunakan Baterai Nikel

Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah, Harus Gunakan Baterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×