- Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah memanfaatkan digitalisasi untuk mengintegrasikan pengelolaan pendapatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Jakarta.
- Direktur Pendapatan Daerah Teguh Narutomo menyatakan pemerintah daerah harus mengubah paradigma dari sekadar pembayaran digital menjadi manajemen pendapatan digital berbasis data.
- Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah diminta menjadi motor koordinasi yang strategis agar transformasi digital di daerah memberikan dampak nyata.
Menurutnya, TP2DD tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan. Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.
TP2DD juga perlu mendorong pemerintah daerah memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah. Sementara itu, TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak.
Tantangan Bukan Sekadar Teknologi
Teguh menekankan bahwa tantangan digitalisasi pemerintah daerah bukan hanya soal ketersediaan teknologi. Keberhasilan transformasi digital juga sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar menambah kanal pembayaran digital tanpa memastikan data transaksi terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.
“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” kata Teguh.
Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar semakin relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh.