- Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah memanfaatkan digitalisasi untuk mengintegrasikan pengelolaan pendapatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Jakarta.
- Direktur Pendapatan Daerah Teguh Narutomo menyatakan pemerintah daerah harus mengubah paradigma dari sekadar pembayaran digital menjadi manajemen pendapatan digital berbasis data.
- Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah diminta menjadi motor koordinasi yang strategis agar transformasi digital di daerah memberikan dampak nyata.
Suara.com - Digitalisasi transaksi pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya menghadirkan berbagai kanal pembayaran nontunai. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memanfaatkan digitalisasi sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan pendapatan yang terintegrasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Teguh mengatakan, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola keuangan daerah. Karena itu, penerapannya tidak boleh berhenti pada penyediaan QRIS, virtual account, mobile banking, maupun kanal pembayaran digital lainnya.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar menyediakan QRIS, virtual account, atau mobile banking. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem transaksi yang terintegrasi dan menjadikan data transaksi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Teguh.
Dari Digital Payment ke Digital Revenue Management
Menurut Teguh, digitalisasi yang ideal harus terintegrasi sejak proses pendataan, penetapan, penagihan, rekonsiliasi, hingga pelaporan pajak dan retribusi daerah.
Dengan sistem yang terintegrasi, transaksi pembayaran tidak hanya menjadi catatan penerimaan. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, membaca potensi penerimaan, serta mendukung pengambilan kebijakan pendapatan daerah berbasis data.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengubah paradigma dari sekadar digital payment menuju digital revenue management.
Artinya, pemerintah daerah tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak secara digital, tetapi juga menggunakan data transaksi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Kita perlu mengubah cara pandang dari digital payment menuju digital revenue management. Data transaksi tidak boleh berhenti sebagai catatan pembayaran, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengawasi, memetakan potensi, dan mengambil kebijakan pendapatan daerah berbasis data,” kata Teguh.
Ia menegaskan, keberhasilan digitalisasi juga tidak semata-mata diukur dari banyaknya transaksi yang dilakukan melalui kanal digital.
Lebih jauh, digitalisasi harus memberikan dampak nyata terhadap kinerja pendapatan daerah.
“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan hanya berapa banyak transaksi yang dilakukan melalui kanal digital, tetapi apakah digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, mengurangi kebocoran, dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” ujarnya.
TP2DD Diminta Tak Sekadar Formalitas
Dalam implementasinya, Teguh menilai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) memiliki posisi strategis untuk memastikan transformasi digital berjalan secara terarah.
Menurutnya, TP2DD tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan. Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.
TP2DD juga perlu mendorong pemerintah daerah memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah. Sementara itu, TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak.
Tantangan Bukan Sekadar Teknologi
Teguh menekankan bahwa tantangan digitalisasi pemerintah daerah bukan hanya soal ketersediaan teknologi. Keberhasilan transformasi digital juga sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar menambah kanal pembayaran digital tanpa memastikan data transaksi terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.
“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” kata Teguh.
Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar semakin relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh.