- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan empat belas orang serta menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening.
- Lembaga antirasuah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 21 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jumat (21/8/2026).
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan total 14 orang, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.
"Terhadap 12 orang di Purwokerto, telah dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Yang kemudian 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta, sehingga yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejumlah 9 orang," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Kesembilan orang tersebut meliputi Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta lima pihak swasta dan pihak lainnya yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, Mulyono, Alfan Aziz, dan Yuli Widihartanti.
Dalam OTT ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Taufik.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.
Dugaan korupsi ini terjadi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yang berbeda dari jalur SNBP dan SNBT karena dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.
KPK tidak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.