- Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan tegas bagi korporasi yang sengaja membakar lahan di Kalimantan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan aparat penegak hukum sedang menyelidiki empat korporasi terkait kebakaran hutan di Kalimantan Barat.
- Pemerintah memastikan pemberian sanksi berat hingga pencabutan izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran pembakaran hutan.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak korporasi yang kedapatan sengaja membakar hutan hingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Prabowo menekankan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan bila memang ada korporasi terbukti membuka lahan dengan membakar hutan.
"Oh iya, harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau bener-bener terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Sebelumnya diberitakan, Prabowo tidak menutup mata terhadap indikasi karhutla di Kalimantan disebabkan kesengajaan karena ada pihak yang membakar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan dalam rapat koordinasi, Prabowo turut menekankan kengenai penindakan terhadap bentuk pelanggaran dalam karhutla.

Hal itu disampaikan Pras menanggapi pertanyaan ihwal narasi di media sosial ihwal kemungkinan karhutla terjadi karena ada orang yang sengaja membakar hutan.
"Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan," tutur Pras dalam keterangannya di Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).
Pras menyampaikan sejauh ini aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi.
"Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Pras.
Pras mengatakan penyelidikan terhadap empat korporasi terkait karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Sedangkan untuk karhutla di Kalimantan Tengah, Pras menegaskan belum ada laporan terkait.
"Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," kata Pras.
Pras memastikan akan ada sanksi, semisal pencabutan izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Pras.