Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti 74 kg emas dan uang asing saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
baca 10 detik
  • Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
  • Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
  • Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki menyoroti persoalan izin penggeledahan dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, izin yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berpotensi cacat hukum apabila objek penggeledahan berada di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.

Basuki menilai persoalan utama terletak pada kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia.

Penyidik menurut Basuki seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang hendak disita.

"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” kata Basuki, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Basuki menjelaskan, ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.

Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, kata Basuki, mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara untuk penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.

baca juga

"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat,” ujarnya.

“Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," imbuh dia.

Basuki kemudian memberikan gambaran sederhana mengenai penerapan ketentuan tersebut.

Apabila penyidik yang berada di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin harus diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.

Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang hendak disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (2).

Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)

Bisa Berujung Alat Bukti Gugur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Bukan Soal Terkenal, Elkan Baggott Blak-blakan Rasa Bangga Bela Timnas Indonesia

Bukan Soal Terkenal, Elkan Baggott Blak-blakan Rasa Bangga Bela Timnas Indonesia

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Meghan Markle Comeback! Lagi Negosiasi Main di Serial The Gentlemen

Meghan Markle Comeback! Lagi Negosiasi Main di Serial The Gentlemen

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:11 WIB

BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber

BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Momen Spektakuler Pagelaran Sabang Merauke 2026: Raisa Jadi Srikandi hingga Yura Yunita Naik Naga

Momen Spektakuler Pagelaran Sabang Merauke 2026: Raisa Jadi Srikandi hingga Yura Yunita Naik Naga

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Rekening Aktivis Diblokir, JCW Curiga Ada Operasi Membungkam Suara Kritis

Rekening Aktivis Diblokir, JCW Curiga Ada Operasi Membungkam Suara Kritis

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Review Yona of the Dawn: Transformasi Epik dari Putri Manja Menjadi Pejuang Tangguh

Review Yona of the Dawn: Transformasi Epik dari Putri Manja Menjadi Pejuang Tangguh

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Mengapa Langit Berwarna Biru di Siang Hari?

Mengapa Langit Berwarna Biru di Siang Hari?

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Liburan di Bali Berujung Bui, Turis Swiss Divonis Penjara karena Hina Nyepi

Liburan di Bali Berujung Bui, Turis Swiss Divonis Penjara karena Hina Nyepi

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Menteri Luar Negeri Iran Nilai Sanksi Ekonomi Amerika Serikat Bentuk Keputusasaan

Menteri Luar Negeri Iran Nilai Sanksi Ekonomi Amerika Serikat Bentuk Keputusasaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Guru Besar UGM Kritik Penanganan Karhutla: Negara Baru Kompak Saat Api Membesar

Guru Besar UGM Kritik Penanganan Karhutla: Negara Baru Kompak Saat Api Membesar

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:00 WIB

×