- Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
- Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
- Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.
Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki menyoroti persoalan izin penggeledahan dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, izin yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berpotensi cacat hukum apabila objek penggeledahan berada di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.
Basuki menilai persoalan utama terletak pada kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia.
Penyidik menurut Basuki seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang hendak disita.
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” kata Basuki, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Basuki menjelaskan, ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.
Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, kata Basuki, mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Sementara untuk penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat,” ujarnya.
“Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," imbuh dia.
Basuki kemudian memberikan gambaran sederhana mengenai penerapan ketentuan tersebut.
Apabila penyidik yang berada di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin harus diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.
Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang hendak disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (2).

Bisa Berujung Alat Bukti Gugur
Basuki menilai persoalan kewenangan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif.
Jika izin diterbitkan oleh pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif terhadap objek tindakan, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan penggeledahan maupun penyitaan.
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.
Menurut Basuki, cacat kewenangan tersebut selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum acara, termasuk praperadilan.
“Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," katanya.
Konsekuensi yang lebih jauh, kata Basuki, menyangkut nasib barang yang diperoleh dari proses penggeledahan atau penyitaan tersebut ketika perkara masuk ke persidangan pokok.
"Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti," tandasnya.
Dua Praperadilan Febrie
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.
Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanannya.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.