- Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat dilarang sebagai lokasi unjuk rasa pada Senin 24 Agustus 2026.
- Larangan tersebut mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 karena Bundaran HI merupakan objek vital nasional.
- Dampak penetapan aturan ini adalah untuk menjaga keamanan stasiun transportasi dan kedutaan besar serta kelancaran aktivitas masyarakat sekitar.
Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, merupakan bagian dari objek vital nasional, sehingga tidak diperkenankan sebagai lokasi aksi penyampaian aspirasi (unjuk rasa).
“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan di Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur lokasi yang tidak diperbolehkan seperti istana negara, tempat-tempat militer, terus ada Objek Vital Nasional atau Obvitnas seperti stasiun kereta api dan terminal.
“Kalau kita menyadari bahwa di kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, ada Stasiun KRL hingga Stasiun LRT ,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
“Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” kata Budi.
Menurut dia, dalam penyampaian aspirasi sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan pihaknya melakukan persiapan dalam mengawal penyampaian aspirasi tersebut agar berlangsung aman dan lancar.
Namun dalam penyampaian aspirasi, ada kegiatan masyarakat lainnya yang harus dijaga.
Ia mencontohkan tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus dijaga.
“Kami menjaga dua kepentingan masyarakat yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan do lokasi-lokasi tersebut,” ujar Budi.