- Polda Metro Jaya menyatakan rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak diblokir melainkan ditunda transaksinya.
- Penundaan transaksi selama lima hari kerja berdasar hukum yang berlaku.
- Penyelidikan dilakukan dengan mengklarifikasi pihak terkait serta berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial.
Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan rekening yang terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tidak diblokir. Penyelidik Ditreskrimsus disebut hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank selama proses penyelidikan berlangsung.
“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut memiliki dasar hukum dan berbeda dengan pemblokiran rekening. Langkah itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masa penundaan transaksi juga dibatasi paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” katanya.
Selama masa penundaan, dana disebut tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam proses penyelidikan, kata Budi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Penyelidik pun telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawabannya.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” jelas Budi.
![Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ju8matv (21/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/76387-supriyono-alias-botok.jpg)
Rekening Diblokir Jelang Demo
Penjelasan Polda Metro Jaya ini muncul setelah aktivis AMPB, Supriyono alias Mas Botok, sebelumnya mengaku mendapati rekening bank miliknya tidak dapat digunakan saat berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Saat itu, Botok mengaku baru mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan ketika hendak melakukan transfer uang kepada anaknya. Di dalam rekening tersebut, terdapat saldo sekitar Rp80,9 juta.
Botok juga mengaku akun TikTok miliknya mengalami pemblokiran pada waktu yang berdekatan.
Peristiwa itu kemudian menimbulkan kecurigaan karena terjadi menjelang aksi yang rencananya digelar AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Ia saat itu belum dapat memastikan penyebab rekeningnya tidak bisa digunakan dan berencana meminta klarifikasi kepada pihak bank. Namun, rencana tersebut ditunda karena dirinya memilih fokus mempersiapkan aksi demonstrasi.
AMPB sendiri datang ke Jakarta untuk menyuarakan dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.